• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Info62.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
Info62.com
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home KOTAMOBAGU

Warga Kotamobagu Wajib Tahu! Ini Yang Harus Dibawa Saat Memilih ke TPS

Redaksi by Redaksi
Februari 9, 2024 | 15:04
in KOTAMOBAGU
0
Warga Kotamobagu Wajib Tahu! Ini Yang Harus Dibawa Saat Memilih ke TPS
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFO62.News – Indonesia akan segera menyongsong pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dalam enam hari ke depan.

Sejumlah persiapan telah dipersiapkan oleh pihak penyelenggara, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dari tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota.

Mulai dari distribusi surat suara hingga pembangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap desa/kelurahan, semua sedang dimatangkan.

Di Kota Kotamobagu sendiri, panitia Adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa desa dan kelurahan sudah mulai mendirikan tenda TPS.

Sementara itu, undangan atau formulir C dari KPU juga sedang disusun sebelum dibagikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Namun, tahukah Anda apa yang harus dipersiapkan calon pemilih saat menuju ke TPS untuk memberikan hak pilihnya? Berikut penjelasannya:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT): Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT wajib membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri. Jika belum memiliki e-KTP, wajib membawa Surat Keterangan (Suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, pemilih juga harus membawa formulir model C pemberitahuan KPU.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan yang memiliki hak pilih karena sudah terdaftar dalam DPT. Jika pemilih tersebut memilih di TPS lain, ia akan disebut DPTb.

Pemilih dalam kategori ini harus membawa e-KTP atau Suket perekaman e-KTP jika belum memiliki e-KTP.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK): Warga yang memiliki hak pilih tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb masih bisa memilih dengan status DPK atau Daftar Pemilih Khusus. Mereka dapat memilih dengan membawa bukti e-KTP di TPS yang sesuai dengan alamat KTP. Pemilih DPK diperbolehkan mencoblos pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Penting untuk diingat bahwa saat menuju ke TPS, pemilih dilarang membawa handphone ke dalam bilik suara sesuai aturan yang tercantum dalam PKPU nomor 25 tahun 2023.

Hal ini termasuk dalam Pasal 25 ayat (1) huruf (e), yang melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.

Pasal 28 ayat (2) juga menegaskan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Semoga penjelasan ini membantu pemilih mempersiapkan diri dengan baik untuk Pemilu 2024 dan dapat menambah wawasan dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu kali ini.***

Tags: APKDemokrasiHandphoneIndonesiaKotaKota KotamobaguKotamobaguKPUMasyarakatMiluPemilihPemiluPemilu 2024PKPUTahun 2024TPS
Previous Post

Caleg NasDem Hamim Pou Sapa Masyarakat Minahasa Utara dalam Safari Politik Pramilihan

Next Post

Pemkot Kotamobagu Terima Penghargaan Dari Kementerian P3A

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemkot Kotamobagu Terima Penghargaan Dari Kementerian P3A

Pemkot Kotamobagu Terima Penghargaan Dari Kementerian P3A

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info62.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Maret 18, 2025 | 10:40
Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Februari 25, 2025 | 15:34
Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Januari 25, 2025 | 20:34
Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Februari 28, 2025 | 19:00
Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

0
Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

0
Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

0
5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

0
Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Browse by Category

  • Advetorial
  • BITUNG
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • Feature News
  • GAYA HIDUP
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • KESEHATAN
  • KOTAMOBAGU
  • NASIONAL
  • SULUT

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb