INFO62.News – Indonesia akan segera menyongsong pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dalam enam hari ke depan.
Sejumlah persiapan telah dipersiapkan oleh pihak penyelenggara, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dari tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota.
Mulai dari distribusi surat suara hingga pembangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap desa/kelurahan, semua sedang dimatangkan.
Di Kota Kotamobagu sendiri, panitia Adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa desa dan kelurahan sudah mulai mendirikan tenda TPS.
Sementara itu, undangan atau formulir C dari KPU juga sedang disusun sebelum dibagikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Namun, tahukah Anda apa yang harus dipersiapkan calon pemilih saat menuju ke TPS untuk memberikan hak pilihnya? Berikut penjelasannya:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT): Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT wajib membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri. Jika belum memiliki e-KTP, wajib membawa Surat Keterangan (Suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, pemilih juga harus membawa formulir model C pemberitahuan KPU.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan yang memiliki hak pilih karena sudah terdaftar dalam DPT. Jika pemilih tersebut memilih di TPS lain, ia akan disebut DPTb.
Pemilih dalam kategori ini harus membawa e-KTP atau Suket perekaman e-KTP jika belum memiliki e-KTP.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK): Warga yang memiliki hak pilih tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb masih bisa memilih dengan status DPK atau Daftar Pemilih Khusus. Mereka dapat memilih dengan membawa bukti e-KTP di TPS yang sesuai dengan alamat KTP. Pemilih DPK diperbolehkan mencoblos pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Penting untuk diingat bahwa saat menuju ke TPS, pemilih dilarang membawa handphone ke dalam bilik suara sesuai aturan yang tercantum dalam PKPU nomor 25 tahun 2023.
Hal ini termasuk dalam Pasal 25 ayat (1) huruf (e), yang melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.
Pasal 28 ayat (2) juga menegaskan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Semoga penjelasan ini membantu pemilih mempersiapkan diri dengan baik untuk Pemilu 2024 dan dapat menambah wawasan dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu kali ini.***