INFO62.NEWS,KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendy V. Mangkat, S.H., M.H., melakukan pengecekan barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan Tim Gabungan Terpadu pada operasi penertiban minuman beralkohol di sejumlah titik wilayah Kota Kotamobagu kemarin..
Barang sitaan tersebut diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu, sebagai tindak lanjut atas operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan Damkar, Dinas Perdagangan, TNI, Polri, serta Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat peraturan daerah terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
“Kami pemerintah, bersama tim dari kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait lainnya, melakukan pekerjaan ini dalam rangka menjalankan aturan-aturan perda. Setelah kami temukan dan diberikan imbauan namun belum diindahkan, maka barangnya kami amankan terlebih dahulu,” ujar Wali Kota. Selasa 28 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa proses hukum terhadap barang sitaan tersebut akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Langkah selanjutnya tentu akan berproses sesuai aturan yang ada. Barang sitaan nantinya juga akan dimusnahkan, itu sudah menjadi prosedur akhirnya,” tambahnya.















