INFO62.NEWS,Kotamobagu – Didi Musa, seorang warga yang juga aktif dalam dunia media sosial, memberikan apresiasi tinggi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, beserta jajarannya atas prestasi luar biasa dalam penyelamatan uang negara sebesar Rp 2.765.498.549,10.
Uang ini diselamatkan dalam konteks penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait rehabilitasi jalan Insil Baru-Insil Induk yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow pada tahun anggaran 2020.
Dalam pernyataannya kepada media, Didi Musa, yang akrab disapa Dimus, mengungkapkan dukungan penuhnya terhadap Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam upaya pencegahan dan penindakan kasus korupsi di wilayah Kotamobagu, Boltim, Bolmong, dan Bolsel. Ia menjelaskan,
“Langkah-langkah pencegahan dan penindakan kasus korupsi yang ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu sungguh luar biasa. Hal ini terbukti dengan pengungkapan beberapa kasus korupsi serta penyeretan beberapa pelaku kejahatan ini. Namun, yang lebih luar biasa adalah kemampuan Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam mengembalikan uang kerugian negara dalam jumlah miliaran rupiah.”ucap Dimus
Prestasi Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam melindungi keuangan negara dan memastikan akuntabilitas anggaran yang lebih baik mendapatkan pengakuan yang layak dari Dimus dan masyarakat Kotamobagu.
Keberhasilan mereka menjadi contoh yang memotivasi dalam upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan aset negara di seluruh wilayah.***