INFO62.News,Kotamobagu – Tim Resmob Polres Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pada Senin (03/06/2024), sekitar pukul 20.00 WITA, tim berhasil menangkap PM alias Ping (52), seorang pekerja swasta yang merupakan warga di salah satu desa di Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SP.Gas/107.b/VI/Res.1.24./2024). Tim Resmob, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik SE, bergerak cepat menindaklanjuti perintah Kapolres Kotamobagu terkait kasus ini.
Setelah memastikan keberadaan PM di rumahnya melalui verifikasi informasi, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. PM kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau korban tambahan.
Penangkapan PM merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kotamobagu untuk memberantas kejahatan seksual yang kian marak terhadap anak di bawah umur dan memastikan bahwa para pelaku kejahatan tersebut mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Kotamobagu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan mereka. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwenang.***
Sumber : Humas Polres Kotamobagu