INFO62.NEWS, BOLSEL – Seorang tahanan kasus 351 bernama Revan K. Santoso yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu, mengaku menjadi korban penganiayaan oleh oknum aparat saat masih ditahan di Mapolres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Dugaan penganiayaan ini terungkap dari surat tulisan tangan Revan sendiri yang disampaikan saat ia telah berada di Rutan Kotamobagu. Dalam surat tersebut, Revan menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya.
“Nama saya Revan K. Santoso, saya saat ini berada di Lembaga Kotamobagu dan saat ini saya lagi sakit dada sebelah kanan. Saya sakit karena pada saat di Polres Bolsel, saya dipukul dengan pipa ledeng oleh Komdan Grensi dan Kasat Dedi Vengk Matahari di bagian paha kiri dan kanan. Selain dipukul dengan ledeng, saya ditendang di bagian perut oleh Pak Kasat Dedi Vengki Matahari. Setelah satu bulan di sel Polres Bolsel saya sakit dan di-opname selama 6 hari di rumah sakit Bolsel,” tulis Revan dalam surat yang dibagikan di media sosial Facebook oleh akun Opa Oma MiniVlog.
Revan menduga bahwa akibat kekerasan fisik tersebut, ia mengalami cedera serius di bagian tubuh, termasuk kemungkinan patah tulang, yang kemudian memperburuk kondisi kesehatannya selama berada di Rutan Kotamobagu. Pada Kamis, 14 Agustus 2025, Revan bahkan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif karena kondisinya yang melemah.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bolsel IPTU Dedy Vengki Matahari membantah keras adanya tindakan penganiayaan dari pihaknya.
“Tahanan bukan lagi kewenangan kami, sudah lama HAP 2. Dibuktikan saja, saya siap kapan dan di mana, ada saksinya,” ujar IPTU Dedy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
IPTU Dedy juga menjelaskan bahwa Revan diamankan dari amukan massa saat sebuah event drag race, usai melakukan penikaman terhadap salah satu penonton dalam keadaan diduga mabuk.
“Yang bersangkutan sudah diamuk massa lebih dahulu karena menikam penonton yang lainnya. Sudah diajukan RJ (Restorative Justice) setelah melobi korban, tapi kami tolak karena sudah P21. Saya tidak mentolerir premanisme,” tegasnya.
Menurutnya, sebelum resmi ditahan, pihak kepolisian juga telah membawa Revan untuk diperiksa oleh dokter dan hasilnya menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat.
“Kenapa tidak bersuara sejak masih di tahanan kami? Kenapa setelah lama di tahanan orang lain, justru kami yang dituduh? Tidak ada personil kami yang menganiaya. Yang bersangkutan kami amankan dari amukan massa sesaat setelah penikaman,” tutup Dedy.
Hingga berita ini diturunkan, Revan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit dalam kondisi lemah. Pihak Rutan Kotamobagu dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah yang akan diambil atas dugaan ini.