• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Info62.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
Info62.com
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home KOTAMOBAGU

Sejarah di PN Kotamobagu, Hakim Vonis Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana

Redaksi by Redaksi
November 21, 2024 | 18:46
in KOTAMOBAGU
0
Sejarah di PN Kotamobagu, Hakim Vonis Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana
0
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFO62.News,Kotamobagu – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu mencatat sejarah baru dengan menjatuhkan vonis hukuman mati untuk pertama kalinya sejak berdiri pada tahun 1950.

Vonis ini dijatuhkan terhadap Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana seorang bocah perempuan di Desa Tutuyan IIII, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulharman SH. MH, bersama Hakim Anggota Tommy Marly Mandagi SH dan Cut Nadia Diba Riski SH, berlangsung pada Kamis, 21 November 2024, mulai pukul 15.30 WITA di PN Kotamobagu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Menyatakan Terdakwa Arnita Mamonto alias Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Sulharman SH. MH membacakan amar putusan. 

Keluarga korban yang hadir di persidangan tak kuasa menahan tangis histeris ketika vonis mati dibacakan.

Hukuman ini dianggap sebagai keadilan atas kejahatan sadis yang menimpa korban, seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang ditemukan tewas dimutilasi di area perkebunan pada 18 Januari 2024.

Vonis Hukuman Mati Pertama dalam Sejarah PN Kotamobagu
Pengelola informasi dan dokumentasi /Humas PN Kotamobagu, Sri wahyuni kangiden menyatakan bahwa ini adalah kali pertama PN Kotamobagu menjatuhkan hukuman mati.

“Iya, baru sekarang putusan hukuman mati dijatuhkan oleh para Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu kepada terdakwa,” ujarnya kepada media.

Tuntutan JPU dan Fakta Persidangan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif: Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsidair Pasal 339 KUHP, hingga Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Selanjutnya di persidangan, JPU kemudian menuntut hukuman mati untuk Aning.

Kasus ini mengguncang masyarakat, mengingat tindakan keji terdakwa yang memutilasi korban hingga tubuh dan kepala terpisah. Vonis mati ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.

Dengan keputusan ini, PN Kotamobagu mencatat sejarah baru, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa hukum akan ditegakkan seadil-adilnya.***

Tags: AningArnita MamontoBoltimMajelis HakimMutilasiPembunuhan berencanaPengadilan Negeri KotamobaguSulharman SH. MH
Previous Post

The Winner Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pengembangan Potensi Lokal Desa Bungko

Next Post

Pj Walikota Kotamobagu Sidak di Disdukcapil, Pastikan Layanan Prima

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pj Walikota Kotamobagu Sidak di Disdukcapil, Pastikan Layanan Prima

Pj Walikota Kotamobagu Sidak di Disdukcapil, Pastikan Layanan Prima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info62.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Maret 18, 2025 | 10:40
Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Februari 25, 2025 | 15:34
Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Januari 25, 2025 | 20:34
Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Februari 28, 2025 | 19:00
Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

0
Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

0
Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

0
5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

0
Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Browse by Category

  • Advetorial
  • BITUNG
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • Feature News
  • GAYA HIDUP
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • KESEHATAN
  • KOTAMOBAGU
  • NASIONAL
  • SULUT

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb