INFO62.NEWS— Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengamankan 7 pelaku penyalahgunaan barang terlarang.
Hal tersebut dikatakan langsung Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib dalam presconfrence diMapolresta Manado pada Selasa (6/3/2024) siang.
“Sepanjang bulan Februari ini ada total 7 kasus narkotika dengan 4 kasus Obat Keras, 2 Kasus Shabu dan satu kasus miras ilegal, “ kata AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPDA Agus Haryono.
Lanjutnya, menjelang bulan suci ramadhan kali ini, kasus obat keras didominasi jenis Trihexypenydl.
“Kasus pertama kita amankan pelaku SS di kelurahan Singkil. Sedangkan rekan pelaku Berinisial RP kami amankan di Kelurahan Karame lingkungan 3 dengan total barang bukti 2000 butir obat Trihexypenydl,” jelasnya.
Tidak hanya sampai disitu saja, Satresnarkoba Polresta Manado juga mengamankan pelaku RG di Wenang Utara Tepatnya di Kawasan Marina Plaza
dengan barang bukti 1400 butir obat keras trihexypenydl.
“Rekan pelaku berinisial AGT kami amankan di Kelurahan Bahu Malalayang dengan barang bukti 1000 butir Trihexypenydl, “pungkas Kasatnarkoba Akp Hilman.
Selain itu ada juga dua kasus Shabu dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RJL,RRM,dan RJU dengan TKP di Kecamatan Malalayang.
“Sebanyak 1,40 gram barang bukti jenis sabu kami amankan. Dan terakhir kami mengamankan Minuman Keras (miras) dari Pelabuhan Manado sebanyak 2400 botol dengan total isi 1440 liter. Dari keterangan para pelaku, barang haram tersebut didapatkan dengan cara memesanan secara online dan mengirimkannya dari jasa pengiriman. Para pelaku sendiri diancam dengan hukuman paling lama 12 tahun dan denda 5 miliar. Kami mengimbau kepada warga Manado untuk menggunakan aplikasi E-RNM untuk melakukan pengaduan jika mengetahui tempat peredaran obat-obatan dan narkotika agar dapat segera ditangani oleh kepolisian, “ tutup Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono.