INFO62.News,Bolmong – Sangadi (Kepala Desa/Red) Totabuan, Kecamatan Lolak, Sahrul Mongilong, meluruskan berbagai tuduhan tentang berbagai kegiatan pengolahan desa yang menyerang dirinya yang beberapa waktu terakhir diberitakan oleh salah satu media. Ia menyatakan bahwa dirinya dirugikan oleh pemberitaan tersebut.
Pertama, Sahrul menjelaskan terkait pemberhentian ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurutnya, pemberitaan yang menyebut dirinya seakan-akan ikut campur dalam pemberhentian tersebut tidak benar.
“Sangadi itu tidak ada wewenang mengganti apalagi memberhentikan ketua BPD atau anggota, karena mereka adalah mitra dari pemerintah desa. Walaupun kenyataannya di tahun kedua selama 10 bulan ketua BPD ini sudah tidak pernah lagi hadir rapat-rapat penting dan tidak pernah mau berangkat Bimtek. Jadi keputusan untuk mengganti ketua BPD itu melalui rapat internal BPD yang menghasilkan pergantian ketua, dan yang jelas dia tidak diberhentikan tapi digantikan menjadi anggota, tidak sebagai ketua lagi. Jadi bukan saya yang memberhentikan sesuai pengakuan dia di pemberitaan itu,” jelas Sahrul pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Selanjutnya, Sahrul menerangkan persoalan keputusannya mengganti perangkat desa. Menurutnya, perangkat desa yang diganti karena yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi melakukan tugas-tugasnya bahkan tidak pernah hadir di setiap kegiatan desa.
“Pajak tidak disetor tepat waktu, tugas-tugasnya sudah dibiarkan, sementara banyak yang harus diurus waktu itu. Atas dasar itu saya bikin pergantian sementara untuk mengisi kekosongan, dan keputusan itu sudah melalui aspirasi dari perangkat-perangkat desa lainnya,” ujarnya sembari menegaskan bahwa dalam setiap pengambilan keputusan, ia selalu berdasarkan pedoman pemerintahan desa dan melibatkan seluruh pihak.
Sahrul Mongilong menegaskan bahwa setiap ada kegiatan atau perubahan, dirinya tidak pernah memutuskan sepihak dan wajib meminta tanggapan dari semua pihak di desa.
“Saya selalu kumpulkan semua pendapat kira-kira apa prioritas yang bagus untuk pembangunan desa Totabuan ini. Jadi tidak benar seperti yang disebutkan bahwa saya arogan membuat keputusan,” tegasnya.
Ia juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya mengganti data bantuan Penerima Keluarga Harapan (PKH).
“Pergantian itu harus melalui rapat dan harus disepakati dulu. Lagipula, daftar penerima ini kan dari Kesra, dan data dari Kesra itu update sesuai kondisi penerima saat ini,” jelasnya.
Terkait tuduhan tentang belanja ketahanan pangan berupa bibit jagung, Sahrul menuturkan bahwa pihaknya telah membelanjakan bibit jagung sesuai regulasi, yaitu bibit hibrida.
“Saya melihat kebutuhan sesuai anggaran, kalau masyarakat banyak masa saya mau belanjakan yang mahal dan dibagikan hanya ke beberapa orang. Jadi yang penting dia hibrida dan diserahkan ke masyarakat yang didata oleh RT dan Dusun,” tuturnya.
Terakhir, Sahrul membantah pihaknya hanya membayarkan honor aparat desa selama 4 bulan yang seharusnya 5 bulan.
“Regulasinya dari pemerintah daerah memang begitu, nanti di APBDes perubahan akan dibayarkan kembali. Sekarang kan sudah sistem Kasda, bukan sangadi lagi yang mencairkan honor aparat desa, tidak benar saya potong honor mereka,” jelasnya.
Dengan sejumlah tuduhan tersebut, Sahrul Mongilong menegaskan bahwa segala pekerjaan dan kegiatan di Desa Totabuan memiliki dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.
Meski demikian, Sahrul Mongilong berusaha memaklumi jika ada oknum yang ingin merusak namanya. Ia bertekad akan tetap fokus pada kemajuan Desa Totabuan.***