INFO62.NEWS,HUKRIM – Kasus dugaan malapraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu yang menewaskan Najwa Gomba (19) seorang ibu Bhayangkari kini resmi naik ke tahap penyidikan (sidik).
Peningkatan status perkara ini menandakan pihak kepolisian telah menemukan unsur pidana dalam penanganan medis di rumah sakit yang dipimpin oleh dr. Sitti Korompot tersebut.
Setelah melalui proses penyelidikan panjang selama beberapa bulan, Polres Kotamobagu menetapkan langkah hukum berdasarkan hasil sidang etik dan rekomendasi dari MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia)
Hasil sidang MKDKI menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran etik dan kelalaian medis yang diduga menjadi penyebab meninggalnya korban.
“Kemarin dari hasil sidang MKDKI kita sudah menerima rekom dan kasus ini kita naikkan ke sidik,” ungkap Kasatreskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH, Minggu 9 November 2025.
Ia menjelaskan, keputusan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menilai adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP, yaitu kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
“Dari lidik dinaikkan ke sidik, berarti ada tindak pidananya,” tegasnya.
Ahmad menambahkan, saat ini pihaknya sedang berada di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli yang ditunjuk langsung oleh IDI Pusat.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam menentukan tingkat kesalahan profesional dalam prosedur medis di RSIA Kasih Fatimah.
“Saat ini saya sedang di Jakarta untuk pemeriksaan ahli,” ujarnya.
Menurutnya, setelah pemeriksaan ahli selesai, penyidik akan kembali ke Kotamobagu untuk menyusun jadwal pemanggilan ulang para saksi, termasuk dr. Sitti Korompot dan sejumlah tenaga medis yang terlibat dalam penanganan korban.
“Setelah dari Jakarta, nanti kita susun jadwal untuk pemanggilan saksi-saksi,” tambah Ahmad.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut nyawa pasien dan tanggung jawab etik tenaga medis. Dengan naiknya kasus ke tahap penyidikan, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan kelalaian medis yang menelan korban jiwa tersebut.















