INFO62.News— Ratusan Warga Sulut yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Generasi Muda (Garuda) Minahasa dan Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) melakukan aksi demo menuntut kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani di copot dari jabatannya.
Demo yang dilakukan pada Jumat (01/03/2024) Siang tersebut dimulai dengan menyambangi Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Utara Dan Polda Sulawesi Utara itu membawa spanduk yang bertuliskan “Menolak kedatangan Benny Ramdhani ke Sulawesi Utara karena provokator pemecah belah masyarakat dan penganggu stabilitas keamanan negara” serta poster tuntutan “Mendesak Polda Sulut dan Kejati untuk membuka kembali kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif 2004-2009 saat dia masih menjabat anggota dewan di DPRD Sulut.
Adapun tuntutan lainnya sebagai berikut ;
1. Mendesak Presiden RI Joko Widodo segera mencopot kepala BP2MI dari jabatannya.
2. Menolak Benny Ramdhani datang ke Sulawesi Utara karena dinilai sebagai salah satu oknum provokator pemecah belah bangsa.
3. Mendesak kepala kejaksaan Tinggi Sulut menuntaskan dugaan kasus korupsi Anggaran Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota DPRD Sulut tahun 2004-2009, Benny Ramdhani Cs yang diduga telah menjadi tersangka.
4. Mendesak Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kejaksaan Negeri Manado segera nelanjutkan dan menuntaskan rentetan dugaan kasus tindak pidana korupsi dan kasus lahan yang hingga kini tidak kunjung tuntas penanganannya.
5. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mencopot kepala kejaksaan tinggi Sulawesi utara dan kepala kejaksaan negeri manado atas ketidak mampuannya dalam menyelesaikan dugaan kasus korupsi 40 Anggota DPRD kota Manado.
6. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih rentetan dugaan kasus korupsi di atas, sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Garuda Minahasa, Alvis Metrico Sumilat menegaskan laporan pengaduan yang masih berproses di Polda Sulut tersebut akan dikaji kembali untuk dilakukan pertemuan lanjutan.
“Laporan yang kami antar bersama penasehat hukum ahli hukum pidana kali ini sudah memenuhi unsur dan lengkap untuk membuat laporan polisi. Dengan kata lain laporan kami ini sudah mempunyai legal stending yang bisa diterima oleh Polda Sulut. Besar harapan kami untuk aparat penegak hukum bisa menjadi antensi dan segera memproses laporan kami, ” kata Sumilat.
Aksi demo sejumlah masyarakat tersebut bermula dari beredarnya sebuah video viral pernyataan Benny Rhamdani yang dinilai menghina Prabowo Subianto.
Dimana dalam video tersebut dia mengatakan bahwa 2024 ini adalah demokrasi yang “najis”.
Kedua dia mengajak masyarakat jangan mau ditipu oleh Prabowo stile.
“Ucapan Benny Ramdhani itu telah memenuhi unsur karena ada pihak yang merasa di rugikan. Selaku penasehat hukum saya sudah menjelaskan pada pertemuan tadi, mengenai legal standing yang dipertanyakan, pihak pelapor sudah memenuhi syarat formil karena ada pihak-pihak yang merasah dirugikan dengan ucapan Benny Ramdhani yang mengatakan jangan mau ditipu dengan Prabowo stile. Pernyataan tersebut tak pantas di ucapkan sebagai pejabat negara karena dapat memprovokasi masyarakat yang nantinya bisa menganggu stabilitas keamanan negara, “ tutup Kuasa Hukum Noch Sambouw, SH, MH, CMC.