INFO62.NEWS, Kotamobagu – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan monitoring pekerjaan lanjutan Alun-Alun Lapangan Boki Hotinimbang Kota Kotamobagu, Senin (4/9).
Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, mengatakan, monitoring lapangan yang dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut, merupakan upaya antisipasi terjadinya keterlambatan pekerjaan.
“Disamping itu juga untuk melihat kendala di lapangan yang bisa menghambat keberlangsungan pekerjaan,” ujar Claudy.
Menurutnya, proyek lanjutan pekerjaan Alun-Alun Boki Hotinimbang tersebut, masuk dalam salah satu proyek strategis pemerintah daerah yang akan dipantau hingga selesai.
“Selain ada pengawas lapangan, PPK juga melakukan monitoring lapangan hingga pembuatan laporan mingguan dan bulanan yang selalu kita evaluasi dan itu wajib demi kebaikan bersama, baik bagi kami selaku pemberi pekerjaan maupun kontraktor pelaksana pekerjaan,” tuturnya.
Selain itu tambahnya, monitoring lapangan yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui setiap progres yang dicapai oleh kontraktor pelaksana, mulai dari kualitas hingga pengunaan material pekerjaan.
“Semua pekerjaan yang menggunakan uang negara itu ada regulasinya, termasuk batas waktu pekerjaan yang sudah disepakati dalam MOU, bila perjanjian dilanggar tentu ada sanksi yang wajib ditaati,” pungkasnya.