INFO62.NEWS – Puluhan tenaga kesehatan dan karyawan RSIA Kasih Fatimah menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.
Aksi solidaritas tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap dr. Sitti Nariman Korompot yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malapraktik.
Setibanya di gerbang utama Mako Polres Kotamobagu, massa aksi menyampaikan orasi serta membentangkan poster dukungan, dengan tuntutan agar proses hukum dijalankan secara adil dan transparan.
Wakapolres Kotamobagu, Kompol Romel Pontoh, S.IP., M.AP., bersama jajaran, turun langsung menerima massa dan membuka ruang aspirasi secara terbuka. Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hal yang wajar dan menjadi tanggung jawab kepolisian untuk memastikan keamanan serta ketertiban selama aksi berlangsung.
Terkait proses hukum, Kompol Romel menegaskan bahwa penetapan dr. Sitti Nariman Korompot sebagai tersangka telah melalui prosedur yang sah, berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, termasuk rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi.
Ia juga menekankan bahwa aksi solidaritas tersebut tidak akan mempengaruhi status hukum tersangka, namun pihak kepolisian tetap membuka ruang upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksi damai berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan aparat Polres Kotamobagu. Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri secara teratur.















