• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Info62.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
Info62.com
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home NASIONAL

PT. MUF Kotamobagu Kalah Telak di Pengadilan terkait Penarikan Kendaraan

Savdar Fransisco by Savdar Fransisco
September 13, 2024 | 18:32
in NASIONAL
0
PT. MUF Kotamobagu Kalah Telak di Pengadilan terkait Penarikan Kendaraan
0
SHARES
344
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFO62.NEWS,HUKRIM – Kasus penarikan mobil oleh PT. Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Kotamobagu akhirnya berujung pada kemenangan telak bagi pihak korban.

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, pengadilan memutuskan bahwa tindakan penarikan paksa kendaraan yang dilakukan oleh MUF merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Kemenangan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi MUF dan lembaga keuangan lainnya dalam memperlakukan nasabah dengan benar sesuai hukum yang berlaku.

Itikad Baik dari Kuasa Hukum Korban

Ketua tim kuasa hukum korban, Prayogi A. Podomi, S.H., menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara damai atau non-litigasi.

Bahkan, tim hukum korban sudah mengajukan tawaran damai selama proses persidangan berlangsung.

“Kami sudah beritikad baik dari awal untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Kami mengajukan beberapa tawaran selama proses persidangan. Namun, yang anehnya tidak ada tanggapan serius dari pihak MUF. Bahkan, seorang karyawan MUF sempat menghubungi tim pengacara kami, Pak Aris Binol, dengan nada menantang dan mengatakan, ‘Silahkan digugat saja,’” ujar Prayogi A. Podomi.

Sikap tersebut, menurut Prayogi, menunjukkan kurangnya kehendak dari MUF untuk menyelesaikan sengketa secara baik-baik. Namun, keputusan pengadilan akhirnya memihak kepada nasabah yang taat, yang menjadi korban dari penarikan paksa kendaraan tersebut.

Pembelajaran bagi MUF Kotamobagu

Aris Binol, S.H., M.H., CMLC., anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa keputusan ini menjadi pembelajaran bagi MUF, khususnya cabang Kotamobagu, bahwa penarikan paksa kendaraan nasabah yang taat dalam pembayaran adalah tindakan yang melawan hukum.

“MUF Kotamobagu harus memahami bahwa menarik kendaraan nasabah secara paksa, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas, adalah tindakan yang melanggar hak-hak nasabah. Keputusan pengadilan ini sudah membuktikan bahwa tindakan mereka melanggar hukum,” ungkap Aris.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya bagi lembaga pembiayaan untuk menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan hukum dan menghormati hak-hak konsumen.

Menarik kendaraan secara paksa tanpa melalui jalur hukum yang benar dapat merugikan nasabah dan berdampak negatif pada reputasi perusahaan.

Kewajiban Mematuhi Putusan Pengadilan

Di akhir sesi wawancara, Jemmy Mokoagow, S.H., M.H., CLA., CPM., yang juga merupakan anggota tim kuasa hukum, menyampaikan harapannya agar MUF Kotamobagu segera mematuhi putusan pengadilan dan mengembalikan mobil klien mereka beserta seluruh barang-barang yang ada di dalam kendaraan tersebut.

“Kami harap pihak MUF Kotamobagu tunduk dan patuh pada putusan pengadilan. Segera kembalikan mobil klien kami beserta barang-barang di dalamnya. Kami juga akan melanjutkan proses pidana atas dasar putusan ini di Kepolisian Resor Kotamobagu,” tegas Jemmy Mokoagow.

Keputusan pengadilan yang memenangkan korban memberikan sinyal kuat bahwa tindakan sepihak yang melanggar hak konsumen tidak dapat ditoleransi.

Selain itu, tim kuasa hukum juga berencana melanjutkan kasus ini ke ranah pidana untuk menuntut pertanggungjawaban lebih lanjut dari pihak-pihak yang terlibat.

 

Tim Kuasa Hukum yang Tangguh

Kemenangan ini tidak terlepas dari kerja keras tim kuasa hukum yang terdiri dari empat pengacara profesional, yaitu:
1. Prayogi A. Podomi, S.H.
2. Jemmy Mokoagow, S.H., M.H., CLA., CPM.
3. Aris Binol, S.H., M.H., CMLC.
4. Dwi Mokoagow, S.H.

Dengan kolaborasi yang solid dan strategi yang matang, tim kuasa hukum berhasil membela hak-hak nasabah hingga mendapatkan kemenangan mutlak di pengadilan.

Kemenangan telak ini menunjukkan bahwa hukum masih berpihak pada keadilan dan memberikan perlindungan kepada nasabah yang taat.

MUF Kotamobagu diharapkan segera mematuhi putusan pengadilan dengan mengembalikan kendaraan beserta barang-barang milik korban.

Kasus ini pun menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa perlakuan yang adil dan sesuai hukum terhadap nasabah harus menjadi prioritas utama bagi setiap lembaga pembiayaan.

Previous Post

Penindakan Kasat Mata sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Next Post

Pj. Walikota Kotamobagu Sambut Kunker Kadis Pariwisata Provinsi

Savdar Fransisco

Savdar Fransisco

Next Post
Pj. Walikota Kotamobagu Sambut Kunker Kadis Pariwisata Provinsi

Pj. Walikota Kotamobagu Sambut Kunker Kadis Pariwisata Provinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info62.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Maret 18, 2025 | 10:40
Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Februari 25, 2025 | 15:34
Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Januari 25, 2025 | 20:34
Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Februari 28, 2025 | 19:00
Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

0
Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

0
Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

0
5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

0
Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Browse by Category

  • Advetorial
  • BITUNG
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • Feature News
  • GAYA HIDUP
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • KESEHATAN
  • KOTAMOBAGU
  • NASIONAL
  • SULUT

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb