• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Info62.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
Info62.com
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home NASIONAL

Polres Kotamobagu Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Inisial “HR”

Savdar Fransisco by Savdar Fransisco
September 4, 2024 | 11:18
in NASIONAL
0
Polres Kotamobagu Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Inisial “HR”
0
SHARES
228
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFO62.NEWS,HUKRIM – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayahnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kotamobagu, Wakapolres Kompol Arie Prakoso S.I.K, MH didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU I Kadek Agung Uliana SH, MAP, dan Kasie Humas AKP I Dewa Gede Dwiadyana, memaparkan detail penangkapan terhadap sejumlah tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Kotamobagu pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WITA.

Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Agung Uliana berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HP di wilayah Kotamobagu Barat.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan sebuah ponsel merek Realme 71.

Penyelidikan kemudian dikembangkan, dan polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial JK. Dari tangan JK, polisi mengamankan tiga kantong kecil sabu dan sebuah ponsel.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka ini, polisi terus melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial HR di wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Dari HR, polisi menyita barang bukti sabu seberat 70 gram, yang diakuinya berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.

Barang Bukti yang Disita

Dari operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

– 12 paket besar narkotika jenis sabu

– 4 paket sedang narkotika jenis sabu

– 5 paket kecil narkotika jenis sabu

– 3 unit ponsel

Peran Para Tersangka

Wakapolres menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini. Tersangka HP bertindak sebagai pembeli narkotika jenis sabu dari tersangka JK, yang kemudian memasarkan barang tersebut di wilayah Kotamobagu.

Tersangka JK diketahui mengedarkan sabu yang diperolehnya dari HR dengan harapan mendapatkan keuntungan finansial.

JK juga diberikan imbalan tambahan berupa konsumsi sabu secara gratis oleh HR setiap kali berhasil menjual barang tersebut.

Tersangka HR, yang diduga sebagai otak di balik jaringan ini, diketahui membeli sabu seberat 100 gram dari Sibolga, Sumatera Utara, dengan harga Rp 50 juta.

HR kemudian menyelundupkan barang haram ini melalui jalur darat dan laut hingga tiba di Boltim, Sulawesi Utara. Setibanya di Boltim, HR merekrut JK sebagai pengedar untuk wilayah Kotamobagu, serta saksi BL sebagai pengedar di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra).

Modus Operandi

Dalam menjalankan aksinya, HR berkomunikasi dengan pamannya yang berada di Boltim terkait harga jual sabu, yang diketahui mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per gram.

Tersangka HR kemudian menggunakan transportasi darat dan laut untuk menghindari pemeriksaan petugas dan memastikan barang tersebut sampai ke tujuan.

Setelah berhasil menjual seluruh barang haram tersebut, HR berencana kembali ke Sibolga untuk membeli sabu dalam jumlah lebih besar, yaitu sekitar 500 gram, guna diedarkan kembali di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dikenakan pasal-pasal sesuai dengan peran dan tindakan mereka dalam jaringan narkotika ini:

– Tersangka HP dikenakan Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta.

– Tersangka JK dan HR dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda maksimum sesuai ketentuan.

Wakpolres mengatakan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa tersangka HR merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang mencoba membangun jaringan baru di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Dengan jumlah barang bukti sabu yang ditemukan, diperkirakan ribuan orang bisa terpengaruh jika barang tersebut berhasil diedarkan.

“Polres Kotamobagu berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika dan menghancurkan jaringan-jaringan baru yang mencoba berkembang di wilayah ini” Pungkasnya.

Previous Post

Pj Walikota Kotamobagu Pastikan Ketersediaan Pangan Aman Hingga Akhir 2024

Next Post

Kunjungi Warga Sakit, Pasangan ‘The Winner’ Buktikan Kepedulian di Tengah Agenda Kampanye

Savdar Fransisco

Savdar Fransisco

Next Post
Kunjungi Warga Sakit, Pasangan ‘The Winner’ Buktikan Kepedulian di Tengah Agenda Kampanye

Kunjungi Warga Sakit, Pasangan 'The Winner' Buktikan Kepedulian di Tengah Agenda Kampanye

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info62.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Maret 18, 2025 | 10:40
Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Februari 25, 2025 | 15:34
Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Januari 25, 2025 | 20:34
Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Februari 28, 2025 | 19:00
Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

0
Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

0
Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

0
5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

0
Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Browse by Category

  • Advetorial
  • BITUNG
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • Feature News
  • GAYA HIDUP
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • KESEHATAN
  • KOTAMOBAGU
  • NASIONAL
  • SULUT

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb