INFO62.News,Kotamobagu – Pasien korban dugaan Malpraktik Sahabu Mokodompit melalui Kuasa Hukumnya Depanan Simangunsong SH resmi melayangkan keberatan kepada Kapolda Sulut dan Kapolres Kotamobagu atas keputusan Penyidik Polres Kotamobagu yang menghentikan Penyelidikan. Jumat, 1 Februari 2024.
Depanan Simangunsong SH menyebut bahwa surat keberatan yang dilayangkan ke Kapolda Sulut dan Kapolres Kotamobagu tersebut bagian dari upaya hukum atas keputusan Penyidik menghentikan Proses penyelidikan Kasus Dugaan Malpraktik terhadap pasien warga Muntoi Sahabu Mokodompit.
“Kami melayangkan keberatan ke atasan penyidik, karna klien masih tidak mengeti kenapa dihentikan laporannya. dan keberatan yang dilayangkan sesuai perkap. sehingga klien berharap laporannya dapat diuji lebih dalam melalui gelar perkara khusus yang transparan, “jelas Simangunsong
Lebih lanjut, Depanan Simangunsong menyebut bahwa Kliennya yakni Pasien Sahabu Mokodompit sampai sejauh ini tidak mengerti bagaimana bisa laporan dihentikan hanya lantaran keterangan seorang ahli.
“Apakah ahli itu merangkap saksi fakta sehingga keterangannya bisa menjadi ukuran suatu peristiwa materil? atau jangan-jangan ahli tersebut secara subjektif sudah bicara pokok kasus seperti saksi fakta? Jangan-jangan ahli ini rekan sejawat Terlapor,” ujarnya
“Berdasarkan pasal 9 ayat (3) Perkap Nomor 9 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, kami dari pelapor meminta agar diselenggarakan Gelar Perkara Khusus dengan melibatkan Pasien sendiri dan kami kuasa hukumnya dan tentunya harus transparan” ucap Depanan Simangunsong
Sebelumnya, diketahui kasus ini ketika Sahabu Mokodompit menjalani operasi katarak pada Oktober 2024 di RS Kinapit Kotamobagu. Setelah menjalani prosedur tersebut, kondisi penglihatannya justru memburuk, yang akhirnya menyebabkan kebutaan permanen.
Merasa dirugikan, awalnya Sahabu didampingi pengacaranya melakukan upaya mediasi dengan oknum Dokter berinisial S di RS tersebut, namun tidak membuahkan hasil.
Akhirnya Sahabu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/437/X/2024/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.
Namun, meski telah dilakukan pelaporan dan beberapa kali follow-up, penyelidikan dihentikan oleh pihak kepolisian pada Januari 2025 dengan alasan tidak ada tindak pidana dalam kasus tersebut.***