• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Info62.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
Info62.com
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home NASIONAL

PN Kotamobagu Vonis 10 Bulan Penjara Pria yang Alihkan Objek Jaminan Fidusia PT HMF

Redaksi by Redaksi
Desember 1, 2023 | 10:34
in NASIONAL
0
PN Kotamobagu Vonis 10 Bulan Penjara Pria yang Alihkan Objek Jaminan Fidusia PT HMF

Ilustrasi vonis hukuman (Pixabay)

0
SHARES
192
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFO62.News –  Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu kembali mengadili perkara objek fidusia milik PT Hasrat Multifinance (HMF) Cabang Kotamobagu yang dialihkan oleh pria berinisial AR alias Bagong.

Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kotamobagu, pada 16 November 2023, AR alias Bagong dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari penerima fidusia dalam hal ini PT HMF cabang Kotamobagu.

JPU juga menuntut agar AR alias Bagong dijatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa AR alias Bagong tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 10 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bukan.

Dilansir dari SIPP PN Kotamobagu,  pada Kamis 30 November 2023, Hakim juga telah mengadili terdakwa AR alias Bagong dengan vonis bahwa terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia.

Hakim juga menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa AR alias Bagong dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 10 Juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa AR alias Bagong dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Tags: APKHakimJaksa Penuntut UmumJPUKotaKotamobaguObjek jaminan fidusiaOrmasPN KotamobaguPT HMF
Previous Post

Pj Wali Kota Kotamobagu Hadiri Paripurna Penetapan APBD 2024

Next Post

2 Terdakwa Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Milik PT HMF Kotamobagu Berakhir di Pengadilan

Redaksi

Redaksi

Next Post
2 Terdakwa Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Milik PT HMF Kotamobagu Berakhir di Pengadilan

2 Terdakwa Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Milik PT HMF Kotamobagu Berakhir di Pengadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info62.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Maret 18, 2025 | 10:40
Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Februari 25, 2025 | 15:34
Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Januari 25, 2025 | 20:34
Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Februari 28, 2025 | 19:00
Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

0
Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

0
Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

0
5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

0
Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Browse by Category

  • Advetorial
  • BITUNG
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • Feature News
  • GAYA HIDUP
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • KESEHATAN
  • KOTAMOBAGU
  • NASIONAL
  • SULUT

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb