INFO62.News – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu kembali mengadili perkara objek fidusia milik PT Hasrat Multifinance (HMF) Cabang Kotamobagu yang dialihkan oleh pria berinisial AR alias Bagong.
Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kotamobagu, pada 16 November 2023, AR alias Bagong dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari penerima fidusia dalam hal ini PT HMF cabang Kotamobagu.
JPU juga menuntut agar AR alias Bagong dijatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa AR alias Bagong tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 10 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bukan.
Dilansir dari SIPP PN Kotamobagu, pada Kamis 30 November 2023, Hakim juga telah mengadili terdakwa AR alias Bagong dengan vonis bahwa terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia.
Hakim juga menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa AR alias Bagong dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 10 Juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa AR alias Bagong dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.