INFO62.NEWS,KOTAMOBAGU – Suasana duka masih menyelimuti keluarga Nazwa Gomba (19), seorang ibu muda Bhayangkari yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu beberapa bulan lalu.
Di balik keheningan doa dan bunga yang layu di pusara, kini bergulir perjuangan panjang mencari kebenaran apakah kematian Najwa murni takdir, atau ada kelalaian medis yang merenggut nyawanya?
Setelah berbulan-bulan menunggu, kepolisian akhirnya memberi titik terang. Polres Kotamobagu resmi menaikkan kasus dugaan malapraktik ini ke tahap penyidikan (sidik).
Keputusan itu diambil setelah menerima hasil sidang etik dan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), yang menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran etik dan kelalaian profesional.
Awal Mula Tragedi
Nazwa datang ke RSIA Kasih Fatimah dengan harapan sederhana: menyambut kehidupan baru sebagai seorang ibu. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Harapan itu berubah menjadi duka mendalam. Keluarga yang awalnya bahagia justru akhirnya menerima kenyataan pahit Nazwa tak lagi bernyawa.
Kejadian ini segera menimbulkan tanda tanya. Keluarga merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan medis yang diterima Nazwa. Sejak saat itu, mereka bertekad mencari keadilan. Laporan pun dilayangkan ke Polres Kotamobagu, dan penyelidikan resmi dimulai.
Langkah Hukum yang Panjang dan Hati-Hati
Kasatreskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH, menjelaskan bahwa proses hukum dilakukan secara hati-hati dan transparan. Polisi tidak ingin terburu-buru sebelum memiliki bukti kuat.
“Kemarin dari hasil sidang MKDKI kita sudah menerima rekom, dan kasus ini kita naikkan ke sidik,” ungkapnya, Minggu (9/11/2025).
Menurut Ahmad, peningkatan status perkara ke penyidikan menandakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Dari lidik dinaikkan ke sidik, berarti ada tindak pidananya,” tegasnya.
Peran MKDKI dan Pemeriksaan Ahli
Dalam proses ini, hasil sidang MKDKI menjadi kunci. Lembaga tersebut menemukan adanya kelalaian profesional dan pelanggaran disiplin medis, yang diduga berkontribusi terhadap kematian korban.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik kini tengah berada di Jakarta, melakukan pemeriksaan saksi ahli dari IDI Pusat. Langkah ini diambil untuk memastikan sejauh mana tindakan medis di RSIA Kasih Fatimah sesuai dengan standar profesi kedokteran.
“Saat ini saya sedang di Jakarta untuk pemeriksaan ahli,” kata Ahmad. “Tahapan ini penting untuk menentukan tingkat kesalahan profesional dalam prosedur medis.”
Setelah pemeriksaan ahli rampung, penyidik akan kembali ke Kotamobagu untuk memanggil ulang saksi-saksi, termasuk dr. Sitti Korompot, pimpinan RSIA Kasih Fatimah, serta tenaga medis lain yang terlibat dalam penanganan pasien.
Harapan Keluarga dan Sorotan Publik
Keluarga Nazwa menyambut perkembangan ini dengan perasaan campur aduk antara lega dan masih berduka.
“Kami hanya ingin kebenaran. Kami tidak mencari siapa yang harus disalahkan, tapi ingin ada keadilan untuk almarhumah,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat Kotamobagu dan sekitarnya. Banyak pihak menilai, perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di bidang kesehatan, terutama dalam memastikan keselamatan pasien dan akuntabilitas tenaga medis.
Saat Etika dan Kemanusiaan Diuji
Kasus Nazwa Gomba bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga ujian moral bagi dunia medis. Di tengah tuntutan profesionalisme dan tekanan kerja, dokter dituntut untuk menjaga nilai utama dalam profesinya: “Primum non nocere” – Jangan menyakiti.”
Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa hak pasien atas keselamatan dan pelayanan medis yang layak adalah bagian dari hak asasi manusia.
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum yang tengah berjalan. Polisi berjanji bekerja profesional, sementara keluarga korban menanti keadilan yang bisa memberi kedamaian di tengah duka.
Keadilan mungkin berjalan lambat, tapi keluarga Najwa percaya kebenaran tidak akan bisa disembunyikan selamanya.















