INFO62. NEWS – Pada tanggal 17 Juli 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 tahun 2023 yang berisi petunjuk bagi para hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama yang berbeda agama.
Berdasarkan Surat Edaran yang sudah beredar, hal itu ditujukan kepada para Ketua pengadilan tingkat banding dan para ketua pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan dengan tujuan memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Pada dasarnya, perkawinan beda agama dan kepercayaan merupakan persoalan yang kompleks dan menimbulkan berbagai pertimbangan hukum serta kultural di masyarakat.
Dalam surat edaran ini, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Muhammad Syarifuddin, menekankan pada dua ketentuan utama yang harus dijadikan acuan oleh para hakim dalam mengadili perkara perkawinan beda agama :
1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf F Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2. Pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan. ***