• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Info62.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
Info62.com
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home BOLTIM

Penangguhan Alken Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Tuai Kontroversi

Savdar Fransisco by Savdar Fransisco
Februari 11, 2025 | 10:49
in BOLTIM
0
Penangguhan Alken Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Tuai Kontroversi
0
SHARES
333
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFO62.NEWS – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang melibatkan seorang pengusaha tambang emas berinisial AK alias Alken (Ali), kini memasuki tahap baru. Meskipun proses hukum masih berlangsung di Polres Boltim, Ali telah mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian.

Keputusan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian mempertanyakan alasan di balik penangguhan tersebut, sementara yang lain menilai bahwa langkah ini merupakan hak tersangka yang telah diatur dalam peraturan hukum.

Penasihat Hukum Korban Kawal Kasus Ini

Penasihat hukum korban, Hary Yahya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya kasus ini. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kotamobagu juga aktif berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan keadilan bagi korban.

Terkait penangguhan penahanan ini, Hary menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal ini menyatakan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim berhak memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.

“Penangguhan penahanan memang merupakan hak tersangka yang dapat diberikan berdasarkan pertimbangan penyidik. Namun, ini tidak menghentikan jalannya proses hukum,” ujar Hary.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Ali mengalami kehilangan sejumlah uang dalam beberapa kesempatan. Dugaan muncul bahwa seorang anak di bawah umur terlibat dalam pencurian tersebut. Saat mengetahui kejadian itu, Ali diduga emosi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut.

Akibat tindakannya, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, yang kemudian menindaklanjutinya dengan penyelidikan yang masih berlangsung hingga saat ini.

Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Kasatreskrim Polres Boltim, Iptu Liefan Kolinug, mengonfirmasi bahwa penangguhan penahanan terhadap Ali telah diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

“Salah satu pertimbangan adalah bahwa tersangka diyakini tidak akan melarikan diri. Selain itu, pihak keluarga korban dan tersangka juga tengah berupaya menempuh jalur restorative justice,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tetap dalam proses hukum. “Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik, dan mereka menjamin bahwa kasus ini tetap berproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Hary Yahya.

Masyarakat Pantau Perkembangan Kasus

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diawasi ketat oleh berbagai pihak, termasuk tim kuasa hukum korban serta lembaga perlindungan anak. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian serta jalannya persidangan di kemudian hari.

Dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kasus ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, baik bagi tersangka maupun korban. Semua pihak kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang telah mengundang banyak perhatian ini.

Previous Post

Rakor Bersama Camat dan Sangadi, Komisi I DPRD Kotamobagu Bahas Soal Ini

Next Post

Hostem Makes Travel Comfortable With a Portable Pillow and Duvet Set

Savdar Fransisco

Savdar Fransisco

Next Post

Hostem Makes Travel Comfortable With a Portable Pillow and Duvet Set

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info62.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Maret 18, 2025 | 10:40
Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Februari 25, 2025 | 15:34
Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Januari 25, 2025 | 20:34
Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Februari 28, 2025 | 19:00
Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

0
Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

0
Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

0
5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

0
Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Browse by Category

  • Advetorial
  • BITUNG
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • Feature News
  • GAYA HIDUP
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • KESEHATAN
  • KOTAMOBAGU
  • NASIONAL
  • SULUT

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb