ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Info62.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
Info62.com
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home KOTAMOBAGU

Pemkot Kotamobagu Tutup Sementara Ruko A10 di Pasar 23 Maret

Redaksi by Redaksi
Oktober 15, 2025 | 21:45
in KOTAMOBAGU
0
Pemkot Kotamobagu Tutup Sementara Ruko A10 di Pasar 23 Maret
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFO62.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), serta tim terpadu lintas instansi, melakukan penutupan sementara terhadap Ruko A10 di kompleks Pasar 23 Maret, karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sejak tahun 2024.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang Dahlan, mengatakan bahwa penutupan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penutupan sementara ini dilakukan karena pengguna Ruko A10 tidak membayar retribusi sejak tahun 2024. Kami sudah melalui beberapa tahapan, termasuk pemberitahuan dan somasi, namun belum ada penyelesaian,” ujar Bambang, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, Ruko A10 merupakan aset milik Pemerintah Kota Kotamobagu, sebagaimana tercatat di bagian aset daerah. Saat ini terdapat 60 unit ruko di Pasar 23 Maret yang seluruhnya merupakan tanah dan bangunan milik Pemkot.

“Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, setiap pengguna ruko wajib membayar retribusi sebesar Rp1 juta per bulan. Jika tidak dipenuhi, maka kami berwenang melakukan penutupan sementara,” tegas Bambang.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penutupan ini bersifat sementara. Pemerintah memberikan waktu selama tiga minggu kepada pengguna ruko untuk datang ke Satpol PP dan Dinas Perdagangan guna menyelesaikan tunggakan retribusi yang sudah tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024.

“Apabila pengguna menunjukkan itikad baik dengan melunasi retribusi yang tertunggak, maka ruko dapat digunakan kembali. Namun jika tidak, pemerintah akan mengambil alih dan menyerahkannya kepada masyarakat lain yang ingin menggunakan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Apry Juanidy Paputungan, mengimbau seluruh pedagang, baik pengguna ruko maupun kios di Pasar 23 Maret, untuk taat dalam membayar retribusi.

“Kewajiban membayar retribusi harus dilaksanakan. Banyak masyarakat yang ingin menggunakan ruko dan kios, tapi karena keterbatasan, kami harap para pedagang yang sudah menempati untuk memenuhi kewajibannya,” ujar Apry.

Ia menambahkan, kasus Ruko A10 ini menjadi contoh bagi pedagang lain agar tidak menunggak retribusi. Menurutnya, penegakan perda sepenuhnya berada di bawah kewenangan Satpol PP, dan tindakan tegas akan dilakukan bagi yang melanggar.

“Ini salah satu contoh penegakan perda. Kami sudah melimpahkan penanganannya ke Satpol PP, karena urusan penindakan ada di mereka. Diharapkan tidak ada lagi pedagang yang menunggak retribusi,” pungkas Apry.

Previous Post

Pemkot Kotamobagu Bersihkan Drainase di Jalan Kartini

Next Post

Tim Terpadu Kotamobagu Gelar Sosialisasi Pengawasan Peredaran Miras

Redaksi

Redaksi

Next Post
Tim Terpadu Kotamobagu Gelar Sosialisasi Pengawasan Peredaran Miras

Tim Terpadu Kotamobagu Gelar Sosialisasi Pengawasan Peredaran Miras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info62.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Maret 18, 2025 | 10:40
Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Februari 25, 2025 | 15:34
Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Februari 28, 2025 | 19:00
Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Januari 25, 2025 | 20:34
Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

0
Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

0
Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

0
5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

0
Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Maret 9, 2026 | 14:27
PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

Januari 16, 2026 | 19:10
Babinsa Hadiri Rapat Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Penanganan Stunting di Bolangitang Barat

Babinsa Hadiri Rapat Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Penanganan Stunting di Bolangitang Barat

Januari 7, 2026 | 13:31
Danramil Poigar Hadiri Peletakan Batu Pertama Koperasi Desa Merah Putih di Gogaluman

Danramil Poigar Hadiri Peletakan Batu Pertama Koperasi Desa Merah Putih di Gogaluman

Januari 6, 2026 | 11:59

Recent News

Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Maret 9, 2026 | 14:27
PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

Januari 16, 2026 | 19:10
Babinsa Hadiri Rapat Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Penanganan Stunting di Bolangitang Barat

Babinsa Hadiri Rapat Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Penanganan Stunting di Bolangitang Barat

Januari 7, 2026 | 13:31
Danramil Poigar Hadiri Peletakan Batu Pertama Koperasi Desa Merah Putih di Gogaluman

Danramil Poigar Hadiri Peletakan Batu Pertama Koperasi Desa Merah Putih di Gogaluman

Januari 6, 2026 | 11:59

Browse by Category

  • Advetorial
  • BITUNG
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • Feature News
  • GAYA HIDUP
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • KESEHATAN
  • KOTAMOBAGU
  • NASIONAL
  • SULUT

Recent News

Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Maret 9, 2026 | 14:27
PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

Januari 16, 2026 | 19:10
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb