INFO62.NEWS,Boltim – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah mencapai penghargaan sebagai yang terbaik kedua di Sulawesi Utara dalam mencapai target tercepat pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2023 dari Responden Ahli.
Dalam prestasi ini, Bupati Sam Sachrul Mamonto, S.Sos.,M.Si, yang secara proaktif mendorong partisipasi, memainkan peran yang signifikan.
SPI KPK 2023 telah diluncurkan pada bulan Juli 2023 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2023. Dalam upaya untuk mengamankan pelaksanaan SPI KPK di Bolaang Mongondow Timur, Bupati Sam Sachrul Mamonto, S.Sos.,M.Si, telah mengeluarkan Surat Edaran kepada ASN dan pihak eksternal yang terkait, mengingatkan mereka tentang pentingnya partisipasi dalam survei.
Surat Edaran tersebut bukan hanya sebagai himbauan, tetapi juga sebagai panduan tentang cara mengisi survei setelah menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp atau email.
Dalam semangat yang sama, Bupati memuji para responden yang telah dengan cepat merespons, memungkinkan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mencapai status terbaik kedua dalam Sulawesi Utara.
SPI KPK tahun 2023 memiliki tiga sumber penilaian utama: pegawai sebagai sumber internal, warga yang pernah menggunakan layanan (eksternal), dan para ahli.
Survei penilaian internal mencakup tujuh dimensi, seperti transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, dan sosialisasi antikorupsi.
Penilaian eksternal mencakup transparansi dan keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, serta integritas pegawai.
Meskipun target pengisian survei telah mencapai 100% dari para responden ahli, Bupati Sam Sachrul Mamonto, S.Sos.,M.Si, tetap menghimbau agar semua pihak baik internal maupun eksternal untuk mengisi survei setelah menerima tautan pengisian.
Inspektur Daerah Bolaang Mongondow Timur, Ade Herly Mokoginta, SH, mengungkapkan harapannya bahwa capaian saat ini akan menghasilkan indeks SPI yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Hasil survei berbentuk angka, yang menunjukkan level integritas instansi, dengan skala 1 hingga 100. Semakin tinggi angka integritas, maka sistem yang mendeteksi risiko korupsi dan menangani tindak pidana korupsi semakin baik,” ujar Mokoginta.***