INFO62.NEWS,Bolsel – Aktivitas eksplorasi PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) di Kilo 12, Desa Bobungayon, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali dihentikan secara paksa oleh warga pada Senin, 17 Maret 2025. Ini merupakan kali kedua dalam waktu kurang dari sepekan, setelah kejadian serupa pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Aksi penghentian ini dipicu oleh keluhan warga, khususnya para pemilik lahan, yang menyesalkan sikap PT. JRBM yang dinilai mengabaikan komunikasi dengan masyarakat setempat sebelum memulai aktivitas eksplorasi.
Pemilik Lahan Geram: Tidak Ada Izin, Tidak Ada Eksplorasi!
Salah satu pemilik lahan, Erwin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perusahaan yang tetap beroperasi tanpa meminta izin kepada pemilik tanah.
“Mereka tanpa meminta izin masuk di area perkebunan kami. Dan ini bukan pertama kalinya kami menegur pihak perusahaan,”ujar Erwin dengan nada kecewa.
Menurutnya, warga telah memberikan waktu bagi pihak PT. JRBM untuk melakukan komunikasi secara resmi, namun hingga saat ini tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk berdialog.
“Kami sudah memberi waktu untuk pihak PT. JRBM menghubungi kami, tapi hingga saat ini belum ada perwakilan dari perusahaan yang beritikad baik berkomunikasi dengan kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erwin memperingatkan bahwa warga tidak akan tinggal diam jika perusahaan terus mengabaikan tuntutan mereka.
“Selama belum ada kesepakatan maka tidak ada aktivitas eksplorasi. Jika masih berlanjut, kami akan bongkar peralatan pengeboran,” ancamnya.
Pihak Perusahaan Masih Bungkam
Sementara itu, Kepala Keamanan PT. JRBM, Yudin, yang berdialog dengan warga, mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan tugas berdasarkan arahan dari atasan.
Menurut Yudin, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait persoalan ini dan hanya bisa menyampaikan tuntutan masyarakat kepada pihak manajemen perusahaan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. JRBM belum memberikan tanggapan resmi maupun menghubungi para pemilik lahan, meskipun sebelumnya warga telah memberikan batas waktu 1×24 jam agar perwakilan perusahaan menemui mereka.
Ancaman Pembongkaran Paksa Jika Tuntutan Tak Digubris
Ketidakpedulian PT. JRBM terhadap permintaan warga semakin memanaskan situasi di lapangan. Masyarakat menegaskan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari perusahaan untuk menyelesaikan polemik ini, maka tindakan tegas akan dilakukan.
Dengan kejadian berulang seperti ini, warga berharap ada perhatian lebih dari pihak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini sebelum situasi semakin memanas.
Apakah PT. JRBM akan segera merespons tuntutan warga atau justru tetap bersikeras melanjutkan aktivitasnya tanpa persetujuan? Semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh perusahaan tambang tersebut.