INFO62.News- Usai gelaran pesta demokrasi, Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan enam tersangka kasus money politic atau politik uang.
“Yang ditangani ada dua laporan polisi, dengan tersangka enam orang berdasarkan laporan dari Sentra Gakkumdu.,” kata Kombes Pol Michael Thamsil didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan dua Komisioner Bawaslu Sulut, pada Selasa (27/2/2024) siang.
Informasi yang dirangkum, Ditreskrimum Polda Sulut menetapkan status para tersangka berdasarkan laporan polisi nomor 92 yakni berjumlah empat orang, yaitu berinisial JW, SH, RM, dan JL. Sedangkan laporan polisi nomor 93 berjumlah dua orang yaitu inisial FA dan HP.
“Untuk lima tersangka (JW, SH, RM, FA, dan HP) sudah memasuki tahapan P21 atau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan telah menyerahkan Tahap II untuk proses selanjutnya. Sedangkan untuk tersangka JL, berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan namun masih P19. Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa, dan apabila sudah P21 akan segera dilakukan Tahap II. Kami sebelum menetapkan tersangka telah melakukan penelitian oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, ” ucap Kombes Pol Thamsil.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombespol Gani F Siahaan menerangkan, tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana khusus dimana proses peradilannya pun khusus.
“Ada waktu-waktu yang ditetapkan juga khusus, baik pembahasan di Bawaslu, di penyidikan sampai penuntutan bahkan di pengadilan memiliki aturan yang khusus. Dan perlu kami tegaskan, Sampai saat ini tidak ada intervensi dari pihak manapun. semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak saksi silahkan, hak tersangka juga diberikan, “ Tutup Mantan Kapolres Bolmong Kombes Pol Gani Siahaan.