Info62.News, Kotamobagu – Permasalahan terkait pembayaran insentif jasa medis kepada tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD Kotamobagu mendapat perhatian Pansus LKPj DPRD Kotamobagu.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan rekomendasi atas LKPj Walikota Kotamobagu tahun anggaran 2024 terkait BLUD rumah Sakit segera menyelesaikan pembayaran insentif jasa medis kepada tenaga kesehatan.
Selain soal jasa medis ini, ternyata pihak BLUD RSKK memiliki hutang kepada pihak distributor obat-obatan.
Untuk mengantisipasi terjadinya hambatan dalam pelayanan medis, khususnya terkait obat-obatan ini, Pansus LKPJ DPRD Kotamobagu pun merekomendasikan agar pihak BLUD RSKK segera menyusun rencana pembayaran hutang kepada pihak distributor secara bertahap, dan terukur.
“Hal ini ditujukan agar kondisi obat-obatan rumah sakit bisa kembali berjalan dengan normal,” bunyi rekomendasi sektoral terhadap BLUD RSKK yang dibacakan oleh Ketua Pansus LKPJ, Roy Kasenda dalam paripurna, Senin 19 Mei 2025. (Abeng)