• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Info62.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
Info62.com
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home KOTAMOBAGU

Pandangan JPU dan PN Kotamobagu Terkait Putusan 20 Tahun Kasus Jemmy, Jaksa Niatkan Banding

Redaksi by Redaksi
November 16, 2023 | 12:20
in KOTAMOBAGU
0
Pandangan JPU dan PN Kotamobagu Terkait Putusan 20 Tahun Kasus Jemmy, Jaksa Niatkan Banding

Suasana sidang putusan Terdakwa Jemmy di Pengadilan Negeri Kotamobagu

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFO62.NEWS,Kotamobagu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu merespon putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Dimana tim JPU secara resmi menyampaikan niat mereka untuk melakukan upaya banding terhadap keputusan tersebut pada Rabu Siang, 15 November 2023.

Dalam wawancara dengan sejumlah media, JPU Mariska Kandow SH.MH menegaskan bahwa meskipun menghormati putusan majelis hakim, keputusan tersebut belum dianggap final oleh pihaknya.

“Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” tegas Jaksa Mariska.

Menurut JPU Mariska, keputusan majelis hakim tidak sejalan dengan bukti yang diajukan selama persidangan, khususnya terkait Pasal 81 Ayat 5 yang dianggap tidak sesuai dengan interpretasi hakim.

“Hakim tidak sependapat dengan kami,” ungkapnya, mengisyaratkan perbedaan pandangan yang menjadi dasar niat banding.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu Tommy Mandagi SH menyampaikan pihaknya terbuka untuk rencana JPU melakukan upaya hukum banding.

“Kami terbuka kalau ada pendaftaran banding atau pernyataan banding, sudah pasti perkara ini bahasa hukumnya belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap. Maka nanti kalau sudah dinyatakan banding melalui penandatanganan akta pernyataan banding, nanti administrasinya akan diproses, berkas perkaranya dan putusannya akan dikirim ke pengadilan tinggi, kemudian diperiksa lagi oleh majelis hakim di pengadilan tinggi,”jelas Tommy

“Putusannya tentu saja bisa saja sama, bisa saja lebih ringan dan bisa saja lebih berat atau bisa saja tidak terbukti dalam artian bisa saja bebas. Tapi itu kewenangan dari majelis pengadilan tinggi nantinya kalau memang ada upaya hukum banding,” tambahnya

Sebelumnya Tommy menyampaikan bahwa bahwa pada dasarnya Hakim tidak terikat dengan tuntutan JPU, Hakim mempunyai kemandirian untuk menentukan sendiri sesuai dengan bukti-bukti yang sudah dihadirkan dalam persidangan.

“Putusan hakim 20 tahun itu, karena faktanya berbeda. Dalam tuntutan penuntut umum beberapa minggu yang lalu, dari bukti-bukti yang mereka simpulkan ternyata terbukti ada persetubuhan yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia. Dari peristiwa itu penuntut umum menuntut hukuman mati. Kalau ditanya soal putusan tadi, kita sudah mendengar bersama bahwa dari hasil pemeriksaan majelis hakim ternyata fakta-fakta yang terbukti adalah perbuatan cabul yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya

“Kalau kita lihat, ancaman dalam pasal tindak pidana perbuatan cabul yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pidana penjara 20 tahun sudah paling tertinggi. Artinya putusan itu sesungguhnya adalah putusan maksimal dari pasal cabul yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”ujarnya. (Dev)

Tags: 20 tahunHakimJaksa Penuntut UmumJemmyJPU Kejari KotamobaguKasusKejari KotamobaguKekerasan anakKotaKotamobaguMajelis HakimMeninggal duniaPengadilan Negeri KotamobaguTommy Mandagi
Previous Post

Jemmy Divonis 20 Tahun Bukan Mati, Ternyata Karena Perbedaan Fakta-fakta Ini, Tommy : Itu Sudah Maksimal

Next Post

PT. Jasa Raharja Kotamobagu Rapat Bersama FKLL Bolsel

Redaksi

Redaksi

Next Post
PT. Jasa Raharja Kotamobagu Rapat Bersama FKLL Bolsel

PT. Jasa Raharja Kotamobagu Rapat Bersama FKLL Bolsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info62.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Maret 18, 2025 | 10:40
Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Februari 25, 2025 | 15:34
Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Januari 25, 2025 | 20:34
Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Februari 28, 2025 | 19:00
Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

0
Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

0
Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

0
5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

0
Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Browse by Category

  • Advetorial
  • BITUNG
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • Feature News
  • GAYA HIDUP
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • KESEHATAN
  • KOTAMOBAGU
  • NASIONAL
  • SULUT

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb