INFO62.NEWS,Kotamobagu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu mengajak masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam lomba desain Maskot dan Jingle untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu tahun 2024.
Lomba ini membuka kesempatan bagi para kreatif untuk menampilkan ide dan bakat mereka dalam menciptakan representasi visual dan audio yang unik dan bermakna.
Peserta dapat mengirimkan karya mereka mulai tanggal 17 hingga 30 April 2024. Desain maskot dan jingle dapat disampaikan melalui email ke kota kotamobagu@kpu.go.id atau langsung ke Kantor KPU Kota Kotamobagu.
Berikut adalah beberapa ketentuan umum yang perlu diperhatikan oleh para peserta:
1. Desain maskot harus mencerminkan Flora dan Fauna khas Kotamobagu, Kesenian khas Kota Kotamobagu, dan Sejarah Budaya Kota Kotamobagu.
2. Peserta harus merupakan warga negara Indonesia dan dapat membuktikannya melalui identitas diri yang sah seperti KTP, SIM, Kartu Mahasiswa, atau Kartu Pelajar.
3. Desain tidak boleh mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta pornografi.
4. Desain harus mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, dan mencerminkan Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa.
5. Durasi jingle minimal 120 detik dan maksimal 300 detik.
6. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.
7. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 (tiga) desain yang merupakan karya asli dan orisinil.
8. Desain harus disertai dengan nama/judul dan narasi singkat yang menjelaskan konsep/ide di balik desain tersebut, dengan maksimal 150 kata.
9. Kriteria penilaian meliputi orisinalitas karya, konsep/ide, kesesuaian tema, keindahan (estetika), serta nilai etnik, budaya, dan kearifan lokal Kota Kotamobagu.
10. Desain maskot dan jingle tidak boleh menyebutkan atau menggambarkan logo, angka/nomor, gambar, warna, atau jargon partai politik atau bakal calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu.
11. Maskot dan jingle pemenang akan digunakan sebagai materi sosialisasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu tahun 2024.
Selain ketentuan umum, terdapat juga ketentuan khusus untuk desain maskot dan jingle:
Ketentuan Khusus Desain Maskot:
1. Memberikan nama Maskot dan penjelasan singkat tentang konsep atau ide dari maskot tersebut.
2. Desain maskot harus ditampilkan dalam 3 dimensi yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping.
3. Desain dikirimkan dalam bentuk hard file (cetak di atas kertas A4) dan soft file dalam format JPEG dengan resolusi 300 dpi, beserta file Cdr (CorelDraw) atau file Psd (Photoshop) dalam flash disk atau melalui email.
Ketentuan Khusus Lomba Jingle:
1. Lirik harus mudah dipahami dan mengandung pesan “Pemilihan sebagai sarana integrasi bangsa” tanpa mengandung unsur SARA.
2. Melodi harus enak didengar dan mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, dan mencerminkan Pemilihan sebagai sarana integrasi bangsa.
3. Jingle harus berdurasi minimal 120 detik dan maksimal 300 detik, terdiri dari lagu, lirik, dan tanda nada (chord).
4. Bahasa utama yang digunakan adalah bahasa Indonesia.
5. Peserta harus mencantumkan dengan jelas nama pencipta dan penyanyi jingle.
6. Jingle harus disampaikan dalam format audio MP4 melalui flash disk atau email.
Semua desain maskot dan jingle dikirimkan melalui email kota kotamobagu@kpu.go.id atau langsung ke Kantor KPU Kota Kotamobagu (eks Kantor Bupati Bolmong samping Kampus UDK).
Lomba ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam menciptakan simbol dan lagu yang mewakili semangat demokrasi dan identitas Kota Kotamobagu.
Ayo, tunjukkan kreativitasmu dan menangkan hadiah Rp. 10.000.000 untuk kategori Maskot dan Rp. 10. 000.000 kategori Jingle. ***