INFO62.NEWS – Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, telah mengungkapkan bahwa pihaknya membuka peluang untuk mempertimbangkan permintaan kelompok bersenjata separatis di Papua yang meminta uang tebusan sebesar Rp5 miliar sebagai syarat pembebasan Kapten Philips Martenz, yang saat ini menjadi sandera kelompok tersebut.
Namun, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, proses tersebut masih berlangsung.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan nyawa Kapten Philips.
Namun, Mahfud tidak menjelaskan secara pasti apakah pemerintah akan benar-benar memenuhi permintaan uang tebusan sebesar Rp5 miliar untuk membebaskan sandera tersebut.
“Ya itu semua masih dalam proses yang penting satu pilot itu harus selamat,” terang Mahfud di JS Luwansa, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/7/2023).
Menurut Mahfud, aparat keamanan harus bertindak secara profesional dalam upaya penyelamatan ini. Dia juga menekankan bahwa tidak boleh ada campur tangan dari negara lain dalam penanganan kasus ini.
“Kedua, TNI dan Polri harus bertindak secara profesional. Ketiga, tidak boleh ada campur tangan negara lain dalam kasus ini. Itu adalah prinsip yang sedang berproses saat ini,” tutup Mahfud.
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena Kapten Philips Martenz, seorang pilot yang bekerja untuk maskapai penerbangan nasional, diambil sebagai sandera oleh kelompok bersenjata separatis di Papua pada tanggal 1 Juli 2023.
Pemerintah Indonesia sedang berupaya melakukan negosiasi untuk memastikan pembebasan sandera tersebut, dengan pertimbangan terkait keselamatan nyawa Kapten Philips Martenz dan keamanan nasional.***
Sumber : PMJ News