INFO62.NEWS – Ketua Ormas DPD LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit, menekan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manado untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pengurus koperasi Gilbert Singkali.
Kasus ini terkuak setelah laporan indikasi keberadaan 4 WNA asal China terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Kepala Imigrasi segera membentuk tim operasi “Jagat Raya” setelah menerima laporan, yang kemudian berhasil mengonfirmasi keberadaan sebelumnya TKA WN China di koperasi tersebut.
Namun, aktivitas pertambangan telah dihentikan dan keempat TKA tersebut telah kembali ke Jakarta.
Firdaus menyoroti perlunya interogasi lebih lanjut terhadap Gilbert Singkali, pemilik koperasi, mengingat adanya indikasi pelanggaran serius terhadap hukum keimigrasian.
Dia menegaskan bahwa kepala imigrasi harus menindaklanjuti dengan serius dan mengambil langkah hukum terhadap Gilbert Singkali sesuai dengan pasal 124 UU keimigrasian nomor 6 tahun 2011.
Firdaus juga mempertanyakan keberadaan koperasi yang terlibat dalam aktivitas PETI tanpa izin resmi dari pemerintah.
Hingga berita ini dipublikasikan, kepala imigrasi kelas I Manado, Made Nur Hapi, belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait insiden ini.***