INFO62.NEWS,KOTAMOBAGU — Keluarga almarhumah Nazwa Gomba (19) menolak tegas permintaan damai yang diajukan dr. Sitti Nariman Korompot, tersangka kasus dugaan malapraktik di RSIA Kasih Fatimah. Penolakan itu disampaikan usai mediasi di Polres Kotamobagu, Rabu (3/12/2025).
Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu tidak menghasilkan kesepakatan. Ayah Nazwa, Samsudin Gomba, menegaskan keluarga tidak ingin penyelesaian lewat restorative justice.
“Tidak ada damai-damai. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas,” tegasnya.
Keluarga menilai upaya damai justru menunjukkan ketidaksungguhan pihak tersangka menghadapi proses hukum. Mereka menyebut perjuangan mereka bukan soal materi, tetapi demi keadilan dan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, kuasa hukum dr. Sitti, dr. Suyanto Yusuf, mengatakan mediasi tersebut baru tahap awal dan masih memungkinkan dilanjutkan. Namun ia menghormati sikap keluarga.
“Yang penting, kita fokus mencari penyelesaian, bukan balas dendam,” pungkasnya.















