INFO62.NEWS,Kotamobagu – Polres Kotamobagu, Bolmong dan Bolsel dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu melaksanakan kegiatan Tahap II penanganan sejumlah perkara tindak pidana umum (Tipidum) di Ruang Pidana Umum Kejari pada Jumat (3/11/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Tersangka dan barang bukti yang diterima berasal dari Penyidik Kepolisian dari Polres Kota Kotamobagu, Bolmong, dan Bolsel.
Perkara yang ditangani mencakup tindak pidana penggelapan, pembunuhan, pengeroyokan, serta persetubuhan.
Jumlah tersangka dari berbagai perkara yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu mencapai 7 orang, yakni HS, ID, HB, SR, RM, YS, dan YT.
Selain menjalani pemeriksaan oleh JPU, para tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses hukum.
Kepala Seksi Pidum Kejari Kotamobagu, Prima Poluakan SH MH, mengonfirmasi bahwa proses Tahap II telah dilaksanakan.
“Iya, tadi kami sudah melaksanakan proses Tahap II dari 3 Polres. Tersangkanya 7 orang dari sejumlah perkara. Usai pemeriksaan para tersangka, mereka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Kota Kotamobagu,” ungkap Prima kepada awak media.***