INFO62.News,Kotamobagu – Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu berhasil mengungkap kasus penggelapan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Sumandik, memberikan keterangan kronologis mengenai kejadian penggelapan dana Bimtek yang menyeret salah satu oknum ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu.
Berdasarkan laporan resmi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu melalui Kabid DPMD Kota Kotamobagu, Wiwik Sabunge, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/VII/2024/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT dan Nomor: SP.Kap/112/VII/Res.1.11/2024.
Dalam laporan tersebut, terungkap dugaan penggelapan dana Bimtek oleh terlapor berinisial RK (31), warga Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, yang tercatat sebagai ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu di Dinas PMD.
“Pada hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, diduga terjadi tindak pidana penggelapan uang yang dilakukan oleh terlapor inisial RK. Uang tersebut beberapa kali ditransfer oleh pelapor ke rekening milik terlapor dan sebagian diberikan langsung atau tunai kepada terlapor dengan total jumlah uang sebesar Rp 573.935.000. Uang ini merupakan dana alokasi desa (ADD) yang dititipkan kepada terlapor. Namun, sampai saat ini terlapor sudah tidak bisa dihubungi dan membawa uang tersebut,” terang Agus, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Kotamobagu segera mengerahkan Tim Resmob untuk melakukan pengejaran terhadap terlapor, yang menurut informasi telah melarikan diri ke Kota Palu, Sulawesi Selatan.
“Bekerjasama dengan Polsek Taweli Kota Palu, Tim Resmob berhasil meringkus terlapor tepatnya di SPBU Kecamatan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, pada Jumat (5/7) pukul 20.00 WITA. Terlapor kemudian dibawa kembali ke Kota Kotamobagu untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Kotamobagu,” ujar Agus.
Agus juga membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan.
“Saat ini terlapor diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 21.647.000, satu unit handphone merek iPhone 15 Pro Max beserta dos dan nota pembelian seharga Rp 23.750.000. Selanjutnya, akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Agus.
Diketahui, dana Bimtek tersebut adalah dana yang diserahkan oleh 15 Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kota Kotamobagu untuk kegiatan Bimtek terkait penyelenggaraan pemerintahan desa yang rencananya akan dilaksanakan di Kota Bandung, pada hari Selasa, 9 Juli 2024.***