INFO62.NEWS – Kasus penipuan koperasi tabungan bodong oleh oknum Sangadi (Kepala Desa) Desa Pangian Barat, Kecamatan Passi Timur yang ditangani Polres Kotamobagu saat ini masuk ke tahap penyidikan.
Hal itu dikatakan Kasie Humas Polres Kotamobagu IPTU Dewa Dwiadyana bahwa, setelah anggota Reskrim melakukan gelar perkara, kasus oknum Sangadi ini kemudian naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Iya, benar hari ini telah dilaksanakan gelar perkara terkait kasus itu,” ungkap Dewa, Jumat, 13 Oktober 2023.
Ia juga menyarankan agar pihak korban, untuk segera membuat laporan polisi mengingat status penyidikan telah ditingkatkan. Dimana artinya kasus ini telah menunjukkan, bahwa adanya dugaan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana.
“Sudah naik ke tingkat penyidikan, tapi disarankan pihak korban untuk membuat laporan polisi karena yang lalu kan baru pengaduan,” jelasnya.
Sementara itu, para korban tabungan koperasi bodong oleh oknum Sangadi Desa Pangian Barat ini, tampak antusias menunggu hasil gelar perkara saat berada di Mapolres Kotamobagu.
Disisi lain, kuasa hukum dari para korban yakni Ariyati Panu SH, mengapresiasi keseriusan serta langkah yang diambil Polres Kotamobagu dalam memproses kasus ini.
”Harapannya, semoga pada proses berikut kita sama-sama serius dan transparan dalam melaksanakan tugas khususnya perkara ini,”ucapnya.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari tabungan yang melibatkan Sangadi Pangian Barat, di mana sembilan warga pada tanggal 7 Juni 2023 melaporkan kerugian pokok sebesar Rp 323 juta.
Oknum Sangadi yang diduga mengelola tabungan tersebut, dengan janji pengembalian dua kali lipat dalam jangka waktu satu tahun. Namun pada akhirnya para korban tidak menerima janji tersebut, termasuk dana pokok mereka.
Proses kasus ini, akan terus diawasi dan diperbarui seiring berjalannya proses hukum yang lebih lanjut.