ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Info62.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
Info62.com
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home Hukrim

Kasus Dugaan Malpraktik dr. Sitti Korompot Masuki Penyidikan Lanjutan, Kuasa Hukum Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

Redaksi by Redaksi
November 23, 2025 | 21:22
in Hukrim
0
Kasus Dugaan Malpraktik dr. Sitti Korompot Masuki Penyidikan Lanjutan, Kuasa Hukum Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFO62.NEWS — Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan dokter spesialis kandungan RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, dr. Hj. Sitti N. Korompot, SpOG-K, MARS, kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Perkara tersebut saat ini tengah ditangani oleh penyidik Polres Kotamobagu.

Menanggapi perkembangan tersebut, pihak kuasa hukum dr. Sitti menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan. Mereka juga menegaskan bahwa penetapan status tersangka tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan pidana.

Kuasa hukum dr. Sitti, dr. Suyanto Yusuf, S.H., M.Kes, didampingi rekannya Ronal Samuel Wuisan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa klien mereka bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Polres Kotamobagu.

“Sekarang masih dalam proses penyidikan dan sudah ada surat penetapan tersangka. Pemanggilan hari Selasa tanggal 25 November nanti adalah pemeriksaan lanjutan, dan klien kami akan hadir secara kooperatif. Kami tetap menghormati proses hukum,” ujar dr. Suyanto kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa status tersangka bukanlah bukti bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, publik perlu memahami bahwa proses hukum masih berjalan dan kesimpulan hukum belum dapat ditarik sebelum seluruh alat bukti diuji secara objektif di hadapan hukum.

“Perlu kami tegaskan bahwa status tersangka bukanlah bukti bersalah, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kami yakin dan memiliki dasar yang sangat kuat bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh dr. Sitti telah sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), serta standar profesi. Kami yakin tidak ada kelalaian dalam tindakan operasinya,” tuturnya.

Pihak kuasa hukum juga berharap agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Mereka meyakini bahwa fakta medis serta standar pelayanan yang diterapkan akan menjadi dasar penting dalam mengungkap kebenaran secara menyeluruh.

“Kami percaya proses hukum akan menemukan kebenaran secara objektif dan klien kami akan memperoleh keadilan,” tegas dr. Suyanto.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik Polres Kotamobagu belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan perkara tersebut.

Previous Post

Polres Kotamobagu Tetapkan dr. Sitti Korompot sebagai Tersangka Malapraktik

Next Post

Wakil Walikota Kotamobagu Hadiri Penutupan Porprov XII Sulawesi Utara Tahun 2025

Redaksi

Redaksi

Next Post
Wakil Walikota Kotamobagu Hadiri Penutupan Porprov XII Sulawesi Utara Tahun 2025

Wakil Walikota Kotamobagu Hadiri Penutupan Porprov XII Sulawesi Utara Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info62.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Maret 18, 2025 | 10:40
Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Februari 25, 2025 | 15:34
Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Februari 28, 2025 | 19:00
Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Januari 25, 2025 | 20:34
Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

0
Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

0
Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

0
5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

0
Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Maret 9, 2026 | 14:27
PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

Januari 16, 2026 | 19:10
Babinsa Hadiri Rapat Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Penanganan Stunting di Bolangitang Barat

Babinsa Hadiri Rapat Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Penanganan Stunting di Bolangitang Barat

Januari 7, 2026 | 13:31
Danramil Poigar Hadiri Peletakan Batu Pertama Koperasi Desa Merah Putih di Gogaluman

Danramil Poigar Hadiri Peletakan Batu Pertama Koperasi Desa Merah Putih di Gogaluman

Januari 6, 2026 | 11:59

Recent News

Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Maret 9, 2026 | 14:27
PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

Januari 16, 2026 | 19:10
Babinsa Hadiri Rapat Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Penanganan Stunting di Bolangitang Barat

Babinsa Hadiri Rapat Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Penanganan Stunting di Bolangitang Barat

Januari 7, 2026 | 13:31
Danramil Poigar Hadiri Peletakan Batu Pertama Koperasi Desa Merah Putih di Gogaluman

Danramil Poigar Hadiri Peletakan Batu Pertama Koperasi Desa Merah Putih di Gogaluman

Januari 6, 2026 | 11:59

Browse by Category

  • Advetorial
  • BITUNG
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • Feature News
  • GAYA HIDUP
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • KESEHATAN
  • KOTAMOBAGU
  • NASIONAL
  • SULUT

Recent News

Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Maret 9, 2026 | 14:27
PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

Januari 16, 2026 | 19:10
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb