INFO62.NEWS, KOTAMOBAGU – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Kotamobagu terus merutinkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus utama pada pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Kapolsek Kotamobagu, AKP Noldie Rimporok, S.E., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ampun kepada siapa pun yang kedapatan menjual atau mengedarkan miras tanpa izin.
“Tidak ada toleransi bagi para penjual miras. Kami akan terus lakukan razia hampir setiap hari, karena miras menjadi salah satu pemicu utama berbagai tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas di masyarakat,” tegas AKP Noldie Rimporok, S.E., Selasa (28/10/2025).
Menurut AKP Noldie, operasi ini dilakukan secara berkelanjutan dan menyasar seluruh titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras ilegal.
“Kami tidak hanya fokus di pusat kota, tapi juga di wilayah pemukiman dan lorong-lorong. Tujuannya agar masyarakat bisa merasa aman, terutama di malam hari,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.
Salah satu warga Kelurahan Gogagoman, Rahmat Mokodompit, menyambut baik langkah tegas Polsek Kotamobagu tersebut.
“Kami sangat mendukung upaya polisi. Karena memang banyak masalah muncul akibat miras, seperti keributan dan perkelahian. Dengan adanya razia rutin seperti ini, lingkungan jadi lebih tenang,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, AKP Noldie kembali mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam penjualan maupun konsumsi miras, serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di sekitar mereka.
“Mari sama-sama kita wujudkan Kotamobagu yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh miras. Tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan maksimal,” pungkasnya.
Kegiatan KRYD ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan menyeluruh sebagai bentuk komitmen Polsek Kotamobagu dalam menciptakan lingkungan yang kondusif serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.















