INFO62.News,Kotamobagu – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) , Irjen Pol Yudhiawan, memberikan peringatan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan gedung baru Mako Polres Kotamobagu untuk menghindari segala bentuk kecurangan dan persekongkolan.
Peringatan ini disampaikan Irjen Pol Yudhiawan saat acara peletakan batu pertama pembangunan gedung Mapolres Kotamobagu di Jalan Paloko Kinalang, Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu, Rabu 12 Juni 2024. Gedung baru ini dibangun setelah gedung sebelumnya mengalami musibah kebakaran.
Dalam sambutannya, Irjen Pol Yudhiawan menekankan bahwa pembangunan gedung baru ini menggunakan uang negara yang berasal dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, bangsa, dan negara.
“Semua uang negara yang berasal dari rakyat diserahkan kepada Polri untuk tugas pokok Polri dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, bangsa, dan negara. Pembangunan gedung Mako baru ini tentunya akan mendukung tugas pokok Polri khususnya di Kota Kotamobagu dalam hal pelayanan publik, pelayanan kepada masyarakat, memelihara kamtibmas, melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat serta penegakan hukum sesuai pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2022 dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irjen Pol Yudhiawan menjelaskan bahwa proses pembangunan gedung Mako Polres Kotamobagu ini melibatkan konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pihak pelaksana proyek, sehingga diharapkan pembangunan berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku.
“Pembangunannya diawasi berbagai unsur baik internal maupun eksternal, jika diawasi maka pelaksanaannya harus baik dan benar sesuai aturan,” tegasnya.
Irjen Pol Yudhiawan juga menegaskan sejumlah hal yang harus ditaati oleh pihak pelaksana dan internal Polres Kotamobagu dalam proses pembangunan. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada persekongkolan, kick back, suap atau gratifikasi, benturan kepentingan, mall administrasi, niat jahat memanfaatkan kondisi tertentu, dan pembiaran.
“Pembangunan Mako ini, saya tidak kenal konsultan perencana, tidak kenal pengawasnya, terlebih pihak pelaksana proyek. Untuk itu saya ingatkan sejumlah hal yang harus dihindari dalam proses pembangunan, diantaranya tidak boleh ada persekongkolan, tidak boleh ada kick back artinya pemberian uang kepada yang punya gedung ini, tidak boleh ada unsur suap atau gratifikasi, tidak ada unsur benturan kepentingan, tidak boleh ada mall administrasi, tidak boleh ada niat jahat dengan memanfaatkan kondisi tertentu serta tidak boleh adanya pembiaran,” tegasnya.
Sesuai dengan kontrak kerja, pembangunan gedung ini dijadwalkan memakan waktu 6 bulan setengah dan harus selesai pada 18 Desember 2024. Kapolda menekankan bahwa proses pembangunan harus cepat dan tidak boleh melewati tahun anggaran yang ditetapkan untuk menghindari penalti bagi pihak pelaksana.
“Di sisi lain, jika dalam proses pembangunan ada laporan karena tidak sesuai aturan maka Kapolda Irjen Pol Yudhiawan mendorong agar penyelesaiannya dilakukan di luar institusi Polri. Kalau ada laporan proses pembangunan tidak beres laporkan ke Kajati, agar tidak ada konflik kepentingan karena locus bangunannya di Polres laporannya di Polda, bahkan jika perlu lapor ke KPK. Olehnya kembali saya minta agar proses pembangunan gedung ini diawasi bersama,” tandasnya.
Acara peletakan batu pertama ini menandai awal dari proyek penting yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik di wilayah Kotamobagu, dengan integritas dan transparansi sebagai pilar utama dalam pelaksanaannya.***