Info62.News, Bitung— Perintah Kapolda Irjen Pol Yudhiawan untuk menindak tegas adanya praktek BBM Ilegal yang berada di Sulawesi Utara tidak berlaku bagi PT. Berkat Sahabat Persada (BSP).
Informasi yang dirangkum, pada Selasa (10/9/2024) sore, perusahaan yang dulunya ditunggangi oleh Ikeng itu kini dikendalikan oleh BL alias Brando menyuplai BBM Solar Ilegal ke salah satu kapal bertuliskan Mickey dipelabuhan bitung dengan menggunakan Mobil Tangki berwarna biru bernomor plat polisi F 8477 HK yang didalamnya telah terisi sekira 16.000 (Enam Belas Ribu) Liter Solar Bersubsidi.
Dalam melakukan aktivitas ilegalnya itu, BD alias brando bersama rekannya bernama Anjas dan Eng itu diback up oleh pensiunan Polri yang dulunya pernah bertugas di Polda Sulut.
Sebelumnya, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan melalui Direktur Kriminal Khusus Kombespol MH.Ganda Saragih berjanji akan menindak tegas segala bentuk aktifitas solar ilegal di sulawesi utara.
“Seperti Perintah pimpinan lalu pada saat pertemuan, jika ada yang ilegal silahkan langsung laporkan dan pasti akan saya tindak, “ tutup Dirkrimsus Kombespol Ganda Saragih.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak terkait yang telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda Rp. 60.000.000.000.-