• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Info62.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
Info62.com
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home KOTAMOBAGU

Jemmy Divonis 20 Tahun Bukan Mati, Ternyata Karena Perbedaan Fakta-fakta Ini, Tommy : Itu Sudah Maksimal

Redaksi by Redaksi
November 16, 2023 | 08:35
in KOTAMOBAGU
0
Jemmy Divonis 20 Tahun Bukan Mati, Ternyata Karena Perbedaan Fakta-fakta Ini, Tommy : Itu Sudah Maksimal
0
SHARES
128
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFO62.NEWS, Kotamobagu –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Terdakwa JT alias Jemmy atas kasus kekerasan anak yang berujung pada kematian korban. Rabu, 15 November 2023.

Terpantau Keputusan tersebut mengecewakan keluarga korban, yang berharap JT dijatuhi hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepada media ini, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Tommy Mandagi SH menjelaskan bahwa pada dasarnya Hakim tidak terikat dengan tuntutan JPU, Hakim mempunyai kemandirian untuk menentukan sendiri sesuai dengan bukti-bukti yang sudah dihadirkan dalam persidangan.

“Jadi itu yang menjadi alasan kenapa tuntutan dan putusan bisa berbeda, karena penilaian faktanya berbeda,”jelas Tommy

Tommy menuturkan bahwa putusan yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim adalah kewenangan dari majelis hakim itu sendiri dalam menilai fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada dipersidangan.

“Putusan hakim 20 tahun itu, karena faktanya berbeda. Dalam tuntutan penuntut umum beberapa minggu yang lalu, dari bukti-bukti yang mereka simpulkan ternyata terbukti ada persetubuhan yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia. Dari peristiwa itu penuntut umum menuntut hukuman mati,”

“Kalau ditanya soal putusan tadi, kita sudah mendengar bersama bahwa dari hasil pemeriksaan majelis hakim ternyata fakta-fakta yang terbukti adalah perbuatan cabul yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya

Tommy menyebut bahwa dari perbedaan itu maka pidana yang dijatuhkan juga akan berbeda.

“Kemarin dituntut hukuman mati sekarang dijatuhkan pidana 20 tahun penjara dengan denda 1 miliar, kalau denda tidak dibayar maka Terdakwa harus mengganti dengan 1 tahun kurungan. Kalau kita lihat, ancaman dalam pasal tindak pidana perbuatan cabul yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pidana penjara 20 tahun sudah paling tertinggi. Artinya putusan itu sesungguhnya adalah putusan maksimal dari pasal cabul yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”ujarnya.

Diketahui, adapun Majelis Hakim yang mengadili perkara Terdakwa Jemmy terdiri dari Ketua Majelis Adyanti, S.H.bersama Hakim anggota Anisa Putri Handayani, S.H. dan Jovita Agustien Saija. (Dev)

Tags: ACanakHakimJaksa Penuntut UmumJemmyKasusKekerasanKekerasan anakKotaKotamobaguMajelis HakimMeninggal duniaPengadilan Negeri KotamobaguTommy Mandagi
Previous Post

Pj Wali Kota Buka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kota Kotamobagu

Next Post

Pandangan JPU dan PN Kotamobagu Terkait Putusan 20 Tahun Kasus Jemmy, Jaksa Niatkan Banding

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pandangan JPU dan PN Kotamobagu Terkait Putusan 20 Tahun Kasus Jemmy, Jaksa Niatkan Banding

Pandangan JPU dan PN Kotamobagu Terkait Putusan 20 Tahun Kasus Jemmy, Jaksa Niatkan Banding

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info62.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Maret 18, 2025 | 10:40
Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Februari 25, 2025 | 15:34
Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Januari 25, 2025 | 20:34
Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Februari 28, 2025 | 19:00
Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

0
Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

0
Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

0
5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

0
Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Browse by Category

  • Advetorial
  • BITUNG
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • Feature News
  • GAYA HIDUP
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • KESEHATAN
  • KOTAMOBAGU
  • NASIONAL
  • SULUT

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb