INFO62.NEWS, Kotamobagu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Terdakwa JT alias Jemmy atas kasus kekerasan anak yang berujung pada kematian korban. Rabu, 15 November 2023.
Terpantau Keputusan tersebut mengecewakan keluarga korban, yang berharap JT dijatuhi hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepada media ini, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Tommy Mandagi SH menjelaskan bahwa pada dasarnya Hakim tidak terikat dengan tuntutan JPU, Hakim mempunyai kemandirian untuk menentukan sendiri sesuai dengan bukti-bukti yang sudah dihadirkan dalam persidangan.
“Jadi itu yang menjadi alasan kenapa tuntutan dan putusan bisa berbeda, karena penilaian faktanya berbeda,”jelas Tommy
Tommy menuturkan bahwa putusan yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim adalah kewenangan dari majelis hakim itu sendiri dalam menilai fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada dipersidangan.
“Putusan hakim 20 tahun itu, karena faktanya berbeda. Dalam tuntutan penuntut umum beberapa minggu yang lalu, dari bukti-bukti yang mereka simpulkan ternyata terbukti ada persetubuhan yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia. Dari peristiwa itu penuntut umum menuntut hukuman mati,”
“Kalau ditanya soal putusan tadi, kita sudah mendengar bersama bahwa dari hasil pemeriksaan majelis hakim ternyata fakta-fakta yang terbukti adalah perbuatan cabul yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya
Tommy menyebut bahwa dari perbedaan itu maka pidana yang dijatuhkan juga akan berbeda.
“Kemarin dituntut hukuman mati sekarang dijatuhkan pidana 20 tahun penjara dengan denda 1 miliar, kalau denda tidak dibayar maka Terdakwa harus mengganti dengan 1 tahun kurungan. Kalau kita lihat, ancaman dalam pasal tindak pidana perbuatan cabul yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pidana penjara 20 tahun sudah paling tertinggi. Artinya putusan itu sesungguhnya adalah putusan maksimal dari pasal cabul yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”ujarnya.
Diketahui, adapun Majelis Hakim yang mengadili perkara Terdakwa Jemmy terdiri dari Ketua Majelis Adyanti, S.H.bersama Hakim anggota Anisa Putri Handayani, S.H. dan Jovita Agustien Saija. (Dev)