INFO62.NEWS,Kotamobagu – Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu meminta seluruh Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacalon) untuk mencabut baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit. Senin, 30 Oktober 2023. Menurut Yunita, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada Parpol.
“Himbauannya berisi mencabut atau menertibkan APK yang melanggar ketentuan yakni PKPU 15 tahun 2023. Himbauan sudah disampaikan kesemua peserta pemilu dalam hal ini partai politik,” jelasnya
Yunita menyebut, dalam isi himbauan tersebut pihaknya meminta para peserta pemilu yang mencabut atau menertibkan sendiri balihonya masing-masing.
“Nanti dipasang lagi pada tahapan kampanye yaitu tanggal 28 November,” ujarnya
Ditegaskan Yunita, himbauan yang dikeluarkan Bawaslu tersebut memiliki dasar hukum, yakni PKPU 15 tahun 2023 tentang sosialisasi dan pendidikan politik pada pasal 79.***