INFO62.NEWS,KOTAMOBAGU – Situasi politik di Kotamobagu memanas menjelang pelantikan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, dr. Weny Gaib, Sp.M dan Rendy V. Mangkat, SH., MH., yang dijadwalkan pada 6 Februari mendatang.
Babak baru ini membawa harapan akan perubahan, namun juga menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis, yang dikenal dengan julukan “Kabela dan Umroh.”
Kabela dan Umroh: ASN dalam Ancaman
Istilah “Kabela dan Umroh” merujuk pada ASN yang diduga terlibat mendukung pasangan calon yang kalah dalam Pilkada lalu. Seiring dengan mendekatnya pelantikan, beredar kabar bahwa mutasi besar-besaran di lingkungan pemerintahan Kotamobagu bisa saja terjadi, membawa ancaman nyata bagi karir mereka yang selama ini dianggap kurang loyal kepada pasangan dr. Weny dan Rendy Mangkat.
Loyalitas dan Wewenang Kepala Daerah
Ketegangan semakin meningkat setelah pernyataan tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR. Tito menegaskan bahwa kepala daerah terpilih memiliki hak untuk mengganti pejabat yang tidak mendukung visi dan misi pemerintahannya.
“Kami memberikan kelonggaran bagi kepala daerah untuk mengganti pejabat yang tidak memiliki komitmen, tentunya dengan persetujuan tertulis dari Kemendagri. Pemimpin harus didukung oleh jajaran yang satu visi,” tegas Tito.
Pernyataan ini mempertegas wewenang kepala daerah untuk melakukan restrukturisasi birokrasi, meskipun ada kekhawatiran bahwa langkah ini bisa mempengaruhi stabilitas pemerintahan di tingkat lokal.
Risiko Politik dan Karir ASN
Bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis selama Pilkada, ancaman mutasi bukan hanya soal perubahan jabatan, tetapi juga bisa merusak masa depan karir mereka sebagai abdi negara.
Beberapa ASN bahkan menjadi sorotan publik akibat aktivitas mereka di media sosial yang terkesan mendukung pasangan calon yang kalah.
Tito juga mengingatkan agar mutasi dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya dalam proses ini akan menghadapi sanksi berat.
“Mutasi ini harus dilakukan dengan sangat cermat. Pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar aturan, baik oleh ASN maupun kepala daerah,” tambah Tito.
Februari yang Menentukan: Masa Depan ASN Kotamobagu
Dengan pelantikan pasangan dr. Weny dan Rendy Mangkat yang semakin dekat, bulan Februari menjadi momen krusial bagi ASN di Kotamobagu.
Bagi mereka yang terlibat dalam politik praktis, Februari akan menentukan apakah mereka dapat mempertahankan posisi, ataukah terpaksa menghadapi mutasi yang akan mengubah peta birokrasi di daerah ini.
Situasi ini tidak hanya menarik perhatian kalangan birokrasi, tetapi juga masyarakat luas yang menantikan langkah pertama pasangan dr. Weny dan Rendy Mangkat dalam memimpin Kotamobagu.
Pertanyaan yang muncul adalah, apakah mereka akan memilih jalan rekonsiliasi dengan para ASN, ataukah memilih langkah tegas dalam menyelaraskan visi dan misi pemerintahan?
Babak baru dalam politik Kotamobagu ini menjadi cerminan bagaimana dinamika kekuasaan lokal dapat mempengaruhi stabilitas pemerintahan.
Semua mata kini tertuju pada pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, yang akan memainkan peran penting dalam menentukan arah kebijakan dan stabilitas birokrasi daerah.