INFO62.NEWS,KOTAMOBAGU — Ketua Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Keadilan (LPKPK), Herry Lasabuda, menilai aksi protes puluhan Tenaga Kesehatan (Nakes) RSIA Kasih Fatimah di depan Polres Kotamobagu sebagai langkah yang sepenuhnya salah alamat.
Ia menyebut tuntutan para demonstran tidak berdasar dan justru menunjukkan ketidakpahaman mereka terhadap proses hukum.“Protes itu keliru total. Polres hanya menjalankan rekomendasi resmi dari lembaga berwenang. Mau marah, marahlah ke lembaga yang memberi penilaian, bukan ke Polres,” tegas Herry, Selasa, 25 November 2025.
Herry menekankan bahwa tindakan Polres Kotamobagu berdiri di atas dasar hukum yang kuat. Kasus dugaan malapraktik ini tidak diproses sembarangan, melainkan melalui rekomendasi tiga lembaga di bawah Kementerian Kesehatan yaitu Majelis Disiplin Profesi (MDP), Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI).
“Tiga lembaga inilah yang punya mandat negara untuk menentukan apakah ada pelanggaran profesi atau tidak. Kalau mereka bilang ada masalah, Polres wajib bergerak. Itu bukan opini, itu aturan,” tegasnya lagi.
Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap dr. Sitti mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah bukan keputusan mendadak, tetapi hasil rangkaian panjang penyelidikan dan penyidikan.“Ini bukan kerja semalam. Ada bukti, ada analisis profesional. Jadi jangan membangun drama seolah-olah semuanya tiba-tiba,” ucap Herry.
Terkait tudingan kriminalisasi yang digembar-gemborkan sebagian pihak, Herry menilai narasi tersebut hanya manuver untuk menggiring opini publik.“Kriminalisasi dari mana? Kalau merasa diperlakukan tidak adil, silakan tempuh praperadilan. Negara menyediakan mekanismenya. Jangan koar-koar di luar, tapi tidak berani membuktikan di meja hukum,” katanya.
Herry menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati.“Hanya pengadilan yang bisa menyatakan seseorang bersalah atau tidak. Bukan kerumunan, bukan opini, dan bukan drama. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, tetapi begitu juga asas bahwa hukum harus berjalan tanpa tekanan,” pungkasnya.















