INFO62.NEWS – Pengadilan Negeri (PN) menjadi saksi atas proses persidangan yang dinanti-nantikan, terkait kasus penarikan mobil secara paksa yang melibatkan PT. MUF Kotamobagu.
Prayogi Podomi, S.H. beserta tim kuasa hukumnya mewakili Moh. Ikhwan Nofal, selaku penggugat, hadir di pengadilan untuk melanjutkan proses pembuktian dalam perkara dengan nomor 23/Pdt.G.S/2024/PN Ktg.
Kasus ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Adyanti, S.H., M.Kn., dan sidang telah memasuki tahap pembuktian dari pihak penggugat, yaitu konsumen PT. MUF yang mengklaim mengalami penarikan mobil secara paksa yang tidak sesuai dengan prosedur.
Ketua tim kuasa hukum penggugat, Yogi Podomi, S.H., mengungkapkan bahwa pada sidang kali ini, pihaknya telah mengajukan bukti surat dan saksi untuk mendukung gugatan mereka.
“Hari ini, kami membawa bukti surat dan saksi yang tentunya mendukung dalil-dalil gugatan kami. Kami ingin membuktikan bahwa PT. MUF benar-benar melakukan perbuatan melawan hukum. Kami menuntut agar mobil yang ditarik dikembalikan, serta barang-barang di dalamnya juga dikembalikan, dan PT. MUF membayar semua kerugian yang dialami korban, baik materiil maupun immateriil,” ujar Yogi.
Aris Binol, salah satu anggota tim kuasa hukum, menambahkan bahwa mereka yakin akan memenangkan perkara ini setelah bukti-bukti dan keterangan saksi diungkapkan dalam persidangan.
“Kami telah mengajukan 13 bukti surat beserta lampirannya, serta tiga orang saksi. Fakta yang terungkap dalam persidangan sangat berpihak kepada klien kami. Kami sangat yakin akan memenangkan perkara ini. Namun, kami tetap menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan berharap Hakim Tunggal dapat melihat dugaan kezaliman yang dilakukan oleh MUF,” kata Binol, S.H., M.H.
Sidang pembuktian ini dihadiri secara lengkap oleh tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Prayogi Podomi, S.H., Jemmy G. Mokoagow, S.H., M.H., CLA., CPM., Aris Binol, S.H., M.H., dan Dwi Mokoagow, S.H., serta penggugat yang didampingi oleh ayahnya.
Sidang ini menjadi momen penting dalam perjalanan kasus ini, di mana fakta-fakta yang terungkap mulai menunjukkan arah yang berpihak pada korban.