• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Info62.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
Info62.com
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home NASIONAL

Ditkrimsus Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Batang Emas Senilai Rp.15 Miliar Dari Bandara Samratulangi

Redaksi-01 by Redaksi-01
April 24, 2024 | 17:40
in NASIONAL
0
Ditkrimsus Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Batang Emas Senilai Rp.15 Miliar Dari Bandara Samratulangi
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Info62.News,— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulut, melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil menggagalkan penyelundupan 10 Kg emas hasil pertambangan ilegal.

“Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang pria dan satu perempuan,” jelas Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ganda M. H. Saragih, saat jumpa pers di Mapolda Sulut, Rabu, (24/04/2024).

Ketiga pelaku tersebut berinisial LS (58), MR (35), keduanya warga Kecamatan Tikala, sedangkan RH

(36), warga Kecamatan Tuminting.

Kapolda Sulut menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap oleh Anggota unit 1 Subdit IV, Krimsus, Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 12.15 Wita, di Bandara Sam Ratulangi.

“Modus operandi dari ketiga pelaku yakni, mereka mengemas batangan emas sebanyak 19 batang, beratnya kurang lebih 10 kg dan dimasukan dalam tas ransel hitam kemudian digembok. Bantangan emas tersebut akan dijual kembali di Surabaya oleh ketiga pelaku. Jika dirupiahkan kurang lebih Rp15 miliar,” ujar Kapolda.

Meski sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda menegaskan jika kasus ini masih terus dikembangkan.

“Untuk lokasi tambang masih kita selidiki. Intinya, kasus ini akan terus dilanjutkan hingga selesai. Rekan-rekan wartawan silakan terus

mengikuti proses,” tegas Kapolda.

Untuk ketiga pelaku, dijerat dengan Pasal 161, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun

2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan. melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (***)

Tags: APKDanaDirektoratDitreskrimsusEmasIlegalIrjenIrjen Pol YudhiawankapoldaKapolda SulutKasusKhususKombes Pol Michael Irwan ThamsilmanfaatPoldaPolda SulutRISuluttersangkaWartawanYudhiawan
Previous Post

Modus Operandi Gonta Ganti Plat Kendaraan, Sang Legenda Iwan CS Bebas Berdansa Hisap Solar Subsidi Dari Sejumlah SPBU Dikota Manado

Next Post

Pemkot Manado Terima 3 Penghargaan Sekaligus Dengan Kategori Terbaik

Redaksi-01

Redaksi-01

Next Post
Pemkot Manado Terima 3 Penghargaan Sekaligus Dengan Kategori Terbaik

Pemkot Manado Terima 3 Penghargaan Sekaligus Dengan Kategori Terbaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info62.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Maret 18, 2025 | 10:40
Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Februari 25, 2025 | 15:34
Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Januari 25, 2025 | 20:34
Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Februari 28, 2025 | 19:00
Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

0
Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

0
Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

0
5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

0
Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Browse by Category

  • Advetorial
  • BITUNG
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • Feature News
  • GAYA HIDUP
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • KESEHATAN
  • KOTAMOBAGU
  • NASIONAL
  • SULUT

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb