• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Info62.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
Info62.com
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home BOLMONG

Dirut PDAM Diduga Langgar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017

Savdar Fransisco by Savdar Fransisco
Oktober 6, 2024 | 17:18
in BOLMONG
0
Dirut PDAM Diduga Langgar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFO62.NEWS – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Isu ini muncul setelah diketahui bahwa dua posisi penting di perusahaan tersebut, yaitu Direktur Umum dan Direktur Teknis, masih dijabat oleh individu yang seharusnya sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.

Berdasarkan informasi dari media TOTABUAN.CO, jabatan Direktur Umum dan Direktur Teknis di PDAM Kabupaten Bolaang Mongondow dipertahankan meskipun keduanya telah melewati usia pensiun serta tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.

Hal ini dinilai melanggar peraturan, khususnya Pasal 61 yang mengatur tentang masa jabatan direksi BUMD.

Dugaan Pelanggaran Jabatan dan Kualifikasi

Dugaan pelanggaran pertama adalah terkait batas usia jabatan. Posisi Direktur Umum PDAM Bolaang Mongondow yang saat ini dijabat oleh seorang individu berusia 60 tahun, telah melampaui batas usia pensiun yang ditetapkan, yakni 56 tahun pada 29 April 2024 lalu.

Jabatan ini sudah diemban sejak tahun 2009, atau lebih dari 15 tahun, sedangkan PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 61 mengatur bahwa masa jabatan anggota direksi hanya berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan, kecuali ada ketentuan khusus.

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa kasus ini bukan hanya soal usia, tetapi juga soal kualifikasi pendidikan. Berdasarkan aturan Pasal 57 poin F PP 54/2017, seorang Direktur Teknis harus memiliki ijazah Strata 1 (S-1) sebagai syarat minimum.

Namun, posisi Direktur Teknis PDAM saat ini dikabarkan hanya memiliki latar belakang pendidikan SMA. Ini tentu bertentangan dengan regulasi yang ada, sehingga memperkuat dugaan pelanggaran terhadap persyaratan jabatan.

Tanggapan dari Direktur Utama PDAM Bolaang Mongondow

Menanggapi tudingan ini, Direktur Utama PDAM Bolaang Mongondow, Herman Kembuan, memilih tidak memberikan penjelasan secara detail. Ia mengakui bahwa isu ini telah diajukan kepadanya dan saat ini sedang dikaji lebih lanjut.

“Pertanyaan ini sudah ada yang mengajukan kepada saya. Tapi saya belum bisa memberikan jawaban karena kedua jabatan ini berkaitan dengan dua masalah utama,” ujarnya.

Herman menyebutkan bahwa masalah pertama adalah soal aturan. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji pasal demi pasal dari PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur lebih lanjut tentang BUMD.

Masalah kedua, lanjut Herman, berkaitan dengan aspek politis. Mengingat Komite Pengawas Manajemen (KPM) PDAM adalah Kepala Daerah, sementara baru saja terjadi pergantian pejabat Bupati di wilayah Bolaang Mongondow, situasi ini menjadi lebih kompleks.

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Berbagai pihak berharap agar Direktur Utama PDAM Kabupaten Bolaang Mongondow segera mengambil langkah yang tepat untuk melakukan penyegaran di tubuh PDAM, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas perusahaan serta memastikan bahwa operasional PDAM tetap berjalan dengan tata kelola yang baik dan sesuai regulasi.

Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan BUMD di daerah tersebut. Oleh karena itu, langkah penyelesaian yang transparan dan sesuai aturan sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap PDAM Bolaang Mongondow dapat dipulihkan.

Dengan demikian, perkembangan lebih lanjut mengenai penyelesaian masalah ini akan terus dipantau oleh publik, khususnya terkait tindak lanjut yang akan diambil oleh PDAM Bolaang Mongondow dan Pemerintah Kabupaten dalam menegakkan aturan yang berlaku.

Tags: BolmongDirut PDAMPDAMPDAM Bolmong
Previous Post

Pengusaha Muda Hasim Pulukadanang Dukung Pasangan “The Winner” Di Pilwako Kotamobagu 2024

Next Post

Pasangan “The Winner” Menjamin Pelaku Pasar Dan UMKM Di Kotamobagu Untuk Tetap Berjualan

Savdar Fransisco

Savdar Fransisco

Next Post
Pasangan “The Winner” Menjamin Pelaku Pasar Dan UMKM Di Kotamobagu Untuk Tetap Berjualan

Pasangan "The Winner" Menjamin Pelaku Pasar Dan UMKM Di Kotamobagu Untuk Tetap Berjualan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info62.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Maret 18, 2025 | 10:40
Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Februari 25, 2025 | 15:34
Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Januari 25, 2025 | 20:34
Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Februari 28, 2025 | 19:00
Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

0
Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

0
Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

0
5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

0
Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Browse by Category

  • Advetorial
  • BITUNG
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • Feature News
  • GAYA HIDUP
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • KESEHATAN
  • KOTAMOBAGU
  • NASIONAL
  • SULUT

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb