INFO62.NEWS – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Isu ini muncul setelah diketahui bahwa dua posisi penting di perusahaan tersebut, yaitu Direktur Umum dan Direktur Teknis, masih dijabat oleh individu yang seharusnya sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari media TOTABUAN.CO, jabatan Direktur Umum dan Direktur Teknis di PDAM Kabupaten Bolaang Mongondow dipertahankan meskipun keduanya telah melewati usia pensiun serta tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.
Hal ini dinilai melanggar peraturan, khususnya Pasal 61 yang mengatur tentang masa jabatan direksi BUMD.
Dugaan Pelanggaran Jabatan dan Kualifikasi
Dugaan pelanggaran pertama adalah terkait batas usia jabatan. Posisi Direktur Umum PDAM Bolaang Mongondow yang saat ini dijabat oleh seorang individu berusia 60 tahun, telah melampaui batas usia pensiun yang ditetapkan, yakni 56 tahun pada 29 April 2024 lalu.
Jabatan ini sudah diemban sejak tahun 2009, atau lebih dari 15 tahun, sedangkan PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 61 mengatur bahwa masa jabatan anggota direksi hanya berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan, kecuali ada ketentuan khusus.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa kasus ini bukan hanya soal usia, tetapi juga soal kualifikasi pendidikan. Berdasarkan aturan Pasal 57 poin F PP 54/2017, seorang Direktur Teknis harus memiliki ijazah Strata 1 (S-1) sebagai syarat minimum.
Namun, posisi Direktur Teknis PDAM saat ini dikabarkan hanya memiliki latar belakang pendidikan SMA. Ini tentu bertentangan dengan regulasi yang ada, sehingga memperkuat dugaan pelanggaran terhadap persyaratan jabatan.
Tanggapan dari Direktur Utama PDAM Bolaang Mongondow
Menanggapi tudingan ini, Direktur Utama PDAM Bolaang Mongondow, Herman Kembuan, memilih tidak memberikan penjelasan secara detail. Ia mengakui bahwa isu ini telah diajukan kepadanya dan saat ini sedang dikaji lebih lanjut.
“Pertanyaan ini sudah ada yang mengajukan kepada saya. Tapi saya belum bisa memberikan jawaban karena kedua jabatan ini berkaitan dengan dua masalah utama,” ujarnya.
Herman menyebutkan bahwa masalah pertama adalah soal aturan. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji pasal demi pasal dari PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur lebih lanjut tentang BUMD.
Masalah kedua, lanjut Herman, berkaitan dengan aspek politis. Mengingat Komite Pengawas Manajemen (KPM) PDAM adalah Kepala Daerah, sementara baru saja terjadi pergantian pejabat Bupati di wilayah Bolaang Mongondow, situasi ini menjadi lebih kompleks.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
Berbagai pihak berharap agar Direktur Utama PDAM Kabupaten Bolaang Mongondow segera mengambil langkah yang tepat untuk melakukan penyegaran di tubuh PDAM, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas perusahaan serta memastikan bahwa operasional PDAM tetap berjalan dengan tata kelola yang baik dan sesuai regulasi.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan BUMD di daerah tersebut. Oleh karena itu, langkah penyelesaian yang transparan dan sesuai aturan sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap PDAM Bolaang Mongondow dapat dipulihkan.
Dengan demikian, perkembangan lebih lanjut mengenai penyelesaian masalah ini akan terus dipantau oleh publik, khususnya terkait tindak lanjut yang akan diambil oleh PDAM Bolaang Mongondow dan Pemerintah Kabupaten dalam menegakkan aturan yang berlaku.