INFO62.NEWS, — Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut (Ditlantas) mengamankan 3 Kendaraan yang sudah di modifikasi untuk menghisap Bahan Bakar Umum (BBM) jenis Solar Subsidi dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kecamatan Sario.
Tiga unit kendaraan tersebut diamankan pada Minggu (31/3/2024) sore pada saat mengantri untuk mengisi bahan bakar jenis solar subsidi dalam jumlah yang tidak sewajarnya.
Informasi yang dirangkum, penangkapan tersebut berdasarkan perintah Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan yang komitmen memberantas praktek ilegal jenis solar subsidi di Wilayah Sulawesi Utara.
Kendaraan yang berhasil diamankan yakni jenis truk Isuzu Elf DB 8470 BH dengan modifikasi tanki isi sekitar 1.200 liter bersama sopir berinisial BD alias Benny.
Selanjutnya, kendaraan jenis dump truk Rino Dyna DB 8126 AV dengan modifikasi tanki diatas 400 liter beserta sopiri inisial RS alias Ryan.
Terakhir, kendaraan minibus Toyota Kijang LGX DB 1822 EG dengan Modifikasi Tanki isi 1.000 liter dikemudikan sopir inisial AAM alias Alhamuli.
Sementara itu, Dirlantas Kombes Pol Rachmat Iswan Nusi saat diwawancarai menghimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan praktek ilegal yang dapat melawan hukum tersebut.
“Tentunya ini sangat merugikan masyarakat. Apalagi menjelang hari raya Idul Fitri, masyarakat luas banyak yang membutuhkan BBM solar untuk kebutuhan sehari-hari,” Kata Dirlantas Kombespol Rachmat Iswan Nusi
Lanjutnya, Pihak Kepolisian Polda Sulut terus berupaya membasmi praktek ilegal khususnya BBM jenis solar subsidi yang kerap terjadi di Wilayah Sulawesi Utara.
“Pastinya kita akan lakukan perintah Kapolda yaitu menindak tegas ketika mendapati adanya penyelewengan atau praktek ilegal BBM di SPBU,” tutupnya.