Info62.News— Menjelang pesta demokrasi pemilu 2024, FA (43) dan AB (57) warga Kelurahan Istiqlal lingkungan 2 Kecamatan Wenang terpaksa harus diamankan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satgas Money Politik usai melakukan operasi tangkap tangan terhadap 2 pelaku tindak pidana pelanggaran Pemilu di masa tenang yang dilaporkan Bawaslu Sulut.
“Kami sudah mendengar laporan tersebut, sementara ini berproses di kepolisian, “ Ujar Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Ardiles Mewoh Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp nya Pada kamis (15/2/2024) malam.
Informasi yang dirangkum, kedua tim sukses (timses) dari Calon Legislatif / Caleg DPRD Kota Manado berinisial H merupakan kader Partai PDIP untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Wenang-Wanea yang diduga akan melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu dengan Money Politik atau biasa disebut serangan fajar menjelang pencoblosan pada Selasa (13/2/2024) malam.
“Satgas Polda Sulut telah menangkap 2 pelaku praktik money politik yang terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea Manado pada hari Selasa 13 Februari 2024 lalu kemudian di koordinasikan ke Gakkumdu Sulawesi Utara untuk dilakukan penelitian, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana, atau administrasi” Pungkas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Lanjut, Mantan Dirkrimsus Polda Sulut itu mengatakan Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp. 6.450.000,-, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 50.000,-, dan 2 buah kartu keluarga, “ tutup Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Perlu diketahui, sebelumnya telah beredar informasi kedua pelaku diamankan oleh Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama sejumlah barang bukti berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp.113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi.