INFO62.News, Kotamobagu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menerima keberatan atau Eksepsi Penasihat Hukum dalam perkara dugaan kasus Asusila yang menghadirkan terdakwa berinisial LM (73). Kamis,20 Maret 2025.
Tommy Mandagi, S.H sebagai hakim ketua membacakan putusan bahwa Majelis Hakim menerima Eksepsi Penasihat Hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tidak cermat.
“Mengadili satu, menyatakan keberatan penasihat hukum tersebut diterima. Dua, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor PDM/66/KBGU/Eku.2/12/2024 tanggal 6 Februari 2025 Batal Demi Hukum. Tiga, memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada penuntut umum. Empat, membebankan biaya perkara kepada negara,”ucap Tommy Mandagi membacakan Putusan Sela.
Penasihat Hukum terdakwa LM, Depanan Simangunsong, SH mengaku bersyukur dengan putusan itu.
“Majelis Hakim sudah membuat keputusan yang tepat. Karena jika perkara ini dilanjutkan, dapat merugikan pihak terdakwa dalam melakukan pembelaan karena terdapat perbedaan Locus Delicti atau tempat kejadian perkara yang signifikan antara yang berada di Berkas Perkara dengan yang di dakwaan penuntut umum,”kata Depanan Simangunsong.
Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi pada tanggal 6 Februari 2025 setelah jaksa membacakan dakwaannya.
“Kami membacakan dan menyerahkan nota keberatan atau Eksepsi pada tanggal 27 Februari 2025, dimana dalam Eksepsi itu kami menyoroti soal Locus Delicti yang menurut kami keliru,”ujarnya
Simangunsong menuturkan bahwa dengan diterimanya eksepsi Penasihat Hukum ini, perkara nomor PDM/66/KBGU/Eku.2/12/2024 tidak lanjut ke sidang pembuktian.
“Berkas perkara akan dikembalikan ke JPU,”tutur Depanan Simangunsong.***