• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Info62.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
Info62.com
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home BOLMONG

BKPP Bolmong Jelaskan Soal Status Pengangkatan dan Tuntutan Gaji PPPK di Aksi Unjuk Rasa

Redaksi by Redaksi
Oktober 28, 2024 | 19:24
in BOLMONG
0
BKPP Bolmong Jelaskan Soal Status Pengangkatan dan Tuntutan Gaji PPPK di Aksi Unjuk Rasa
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFO62.News,Bolmong – Tuntutan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menarik perhatian Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bolmong.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKPP, Hendra Tungkagi, menjelaskan perbedaan penting antara dua istilah dalam proses pengangkatan PPPK: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) dan SPMT (Surat Pernyataan Menjalankan Tugas).
Menurut Hendra, TMTadalah tanggal resmi pengangkatan seseorang sebagai pegawai di instansi pemerintah.

“TMT menunjukkan tanggal resmi pengangkatan seseorang sebagai CPNS atau PPPK, yang merupakan bukti dari instansi bahwa pegawai tersebut sudah diangkat secara resmi. TMT ini berfungsi sebagai dasar perhitungan masa kerja dan sebagai landasan penerbitan SPMT,” ungkap Hendra.

Sedangkan SPMT adalah surat yang dikeluarkan oleh kepala unit kerja untuk menyatakan bahwa seorang pegawai dapat mulai bertugas di instansi yang ditunjuk. “SPMT atau Surat Pernyataan Menjalankan Tugas adalah dokumen yang memiliki kekuatan hukum bagi pegawai agar dapat bekerja secara sah di suatu instansi. Dengan SPMT, pegawai bisa mulai bekerja dan berhak mendapatkan gaji serta tunjangan,” jelas Hendra.

Hendra menegaskan bahwa meski seorang pegawai telah menerima TMT, mereka belum dapat bekerja atau menerima gaji hingga SPMT diterbitkan.

“Dengan kata lain, TMT menandai pengangkatan sebagai pegawai, sementara SPMT menunjukkan kapan pegawai mulai bekerja di suatu instansi. Jarak waktu antara TMT dan SPMT bisa berbeda tergantung pada kesiapan instansi dan kondisi keuangan daerah,” katanya.

Mengenai pertanyaan apakah pegawai yang sudah menerima TMT bisa langsung mendapatkan gaji, Hendra menjelaskan, “Gaji baru dapat diterima setelah SPMT diterbitkan. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, gaji CPNS sebesar 80% dari gaji pokok akan dibayarkan setelah terbitnya SPMT, sedangkan untuk PPPK, gaji akan dibayarkan penuh 100% setelah SPMT diterbitkan.”

Selain itu, ia juga menyinggung Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur teknis pengadaan PPPK, yang menjadi acuan dalam pengelolaan status pengangkatan dan pembayaran gaji PPPK. Penjelasan ini diharapkan bisa memberikan pemahaman lebih jelas bagi para PPPK di Bolmong terkait proses pengangkatan dan hak-hak mereka sebagai pegawai pemerintah.(*/Uin)

Previous Post

The Winner Komitment Perjuangkan Lapangan Kelurahan Kotobangon

Next Post

Pj. Walikota Kotamobagu Jadi Irup Hari Sumpah Pemuda ke-96

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pj. Walikota Kotamobagu Jadi Irup Hari Sumpah Pemuda ke-96

Pj. Walikota Kotamobagu Jadi Irup Hari Sumpah Pemuda ke-96

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info62.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Maret 18, 2025 | 10:40
Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Februari 25, 2025 | 15:34
Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Januari 25, 2025 | 20:34
Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Februari 28, 2025 | 19:00
Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

0
Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

0
Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

0
5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

0
Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Browse by Category

  • Advetorial
  • BITUNG
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • Feature News
  • GAYA HIDUP
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • KESEHATAN
  • KOTAMOBAGU
  • NASIONAL
  • SULUT

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb