ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Info62.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
Info62.com
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home KOTAMOBAGU

‘ANING’, Terdakwa Kasus Mutilasi di Boltim Jalani Sidang Perdana

Redaksi by Redaksi
Juli 30, 2024 | 20:59
in KOTAMOBAGU
0
‘ANING’, Terdakwa Kasus Mutilasi di Boltim Jalani Sidang Perdana

Foto: Terdakwa Aning digiring dengan pengawalan ketat usai persidangan

0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFO62.News,Kotamobagu – Arnita Mamonto alias Aning, Terdakwa kasus pembunuhan sadis seorang bocah perempuan di Desa Tutuyan IIII, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara, mulai menjalani sidang perdanannya di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin (29/07/2023) kemarin.

Pantauan media ini, persidangan perkara nomor 201/Pid.B/2024/PN.Ktg tersebut dipimpin Sulharman sebagai ketua mejelis hakim serta Tommy Marly Mandagi dan Cut Nadia Diba Riski sebagai anggota majelis hakim.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dimulai sekitar pukul 15.30 Wita. Dalam persidangan, saat dimintai keterangan terdakwa Aning mengaku tidak didampingi penasihat hukum, dan oleh majelis hakim mengeluarkan penetapan penunjukan penasihat hukum.

“Karena ancaman pidana bagi Terdakwa ini di atas 15 tahun dan terdakwa tidak memiliki penasihat hukum, maka berdasarkan ketentuan pasal 56 KUHAP, majelis hakim menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa,” ucap Sulharman, disusul masuknya 2 orang advokat yang ditunjuk sebagai penasihat hukum.

Dalam persidangan, Penasihat Hukum yang ditunjuk meminta agar majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menerima pendampingan penasihat hukum atau menolak.

“Kami menerima kewajiban penunjukan ini, namun mohon majelis meminta penegasan dari terdakwa yang memiliki hak untuk menerima, atau menolak didampingi sehingga dicatatkan sesuai Sema Nomor 7 Tahun 2012,” ucap Eldy Satria Noerdin yang didampingi Depanan Simangunsong masing-masing sebagai Penasihat Hukum.

Majelis hakim kemudian merespon tanggapan penasihat hukum dengan menegaskan kembali bahwa terdakwa bersedia didampingi, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Penuntut Umum masing-masing Yohanes Simarmata, Theresia Pingky Wahyu Windarti dan Kadek Anggara, bergantian membacakan surat dakwaannya.

Aning didakwa dengan dakwan aternatif yaitu Kesatu Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 339 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 339 KUHP, atau Kedua Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU tentang Perlindungan Anak.

Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan. Kemudian majelis hakim mempersilakan penuntut umum menghadirkan saksi, namun penuntut umum mengaku belum siap, “Kami minta waktu untuk menghadirkan saksi, yang mulia,” kata Yohanes Simarmata.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 8 Agustus 2024.

Diketahui, Aning (19) dijerat pidana pembunuhan yang terjadi pada Kamis 18 Januari 2024 lalu, yang mana korbannya seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang ditemukan tewas di area perkebunan dengan kondisi dimutilasi yaitu badan dan kepala terpisah.***

Tags: AningBocah 8 tahunDesa TutuyanMutilasiPembunuhan sadisPengadilan Negeri Kotamobagu
Previous Post

Pemkot Kotamobagu Serahkan Hibah Tanah Untuk KPU

Next Post

Sukses Gelar Conferancab Gp.Ansor Modayag Barat,Darman Ingatkan Tetap Jaga Silaturahmi

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sukses Gelar Conferancab Gp.Ansor Modayag Barat,Darman Ingatkan Tetap Jaga Silaturahmi

Sukses Gelar Conferancab Gp.Ansor Modayag Barat,Darman Ingatkan Tetap Jaga Silaturahmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info62.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Maret 18, 2025 | 10:40
Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Februari 25, 2025 | 15:34
Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Februari 28, 2025 | 19:00
Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Januari 25, 2025 | 20:34
Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

0
Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

0
Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

0
5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

0
Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Maret 9, 2026 | 14:27
PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

Januari 16, 2026 | 19:10
Babinsa Hadiri Rapat Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Penanganan Stunting di Bolangitang Barat

Babinsa Hadiri Rapat Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Penanganan Stunting di Bolangitang Barat

Januari 7, 2026 | 13:31
Danramil Poigar Hadiri Peletakan Batu Pertama Koperasi Desa Merah Putih di Gogaluman

Danramil Poigar Hadiri Peletakan Batu Pertama Koperasi Desa Merah Putih di Gogaluman

Januari 6, 2026 | 11:59

Recent News

Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Maret 9, 2026 | 14:27
PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

Januari 16, 2026 | 19:10
Babinsa Hadiri Rapat Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Penanganan Stunting di Bolangitang Barat

Babinsa Hadiri Rapat Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Penanganan Stunting di Bolangitang Barat

Januari 7, 2026 | 13:31
Danramil Poigar Hadiri Peletakan Batu Pertama Koperasi Desa Merah Putih di Gogaluman

Danramil Poigar Hadiri Peletakan Batu Pertama Koperasi Desa Merah Putih di Gogaluman

Januari 6, 2026 | 11:59

Browse by Category

  • Advetorial
  • BITUNG
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • Feature News
  • GAYA HIDUP
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • KESEHATAN
  • KOTAMOBAGU
  • NASIONAL
  • SULUT

Recent News

Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Maret 9, 2026 | 14:27
PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

Januari 16, 2026 | 19:10
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb