INFO62.NEWS, Kotamobagu – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu mulai menerapkan Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagaimana Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 yang berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026.
Ketua PN Kotamobagu melalui Juru Bicara Muh Burhanudin Yusuf, S.H. M.H menjelaskan bahwa seluruh perkara pidana yang berjalan, langsung menyesuaikan dengan KUHP baru maupun Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
“Kecuali apabila ancaman pidana dalam KUHP lama lebih ringan. Namun jika ancaman pidananya sama, KUHP baru langsung diterapkan, hal ini jelas diatur dalam pasal 3 jo Pasal 618 KUHP baru,”ujar Burhanudin.
Sementara itu untuk penerapan KUHAP baru, berdasarkan ketentuan pasal 361 KUHAP, KUHAP baru diberlakukan terhadap perkara yang dilimpahkan mulai tahun 2026 ini, mengingat perkara yang masih diperiksa dan disidangkan mulai Januari tahun 2026 merupakan perkara yang dilimpahkan di tahun 2025 dan sudah memasuki tahap pembuktian sampai dengan pembacaan putusan.
Lebih lanjut Burhanudin menjelaskan bahwa perbedaan dasar antara KUHP lama dan KUHP baru terletak pada paradigma pemidanaannya.
“KUHP lama bersifat retributif atau menitikberatkan pada penghukuman (pembalasan), sedangkan KUHP baru mengedepankan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hak-hak korban.KUHP baru ini lebih responsif terhadap perkembangan jaman karena mengakomodasi perlindungan kaum rentan seperti perempuan, anak dan penyandang disabilitas serta menekankan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia,”jelasnya. ***















