INFO62.NEWS — Upaya dr. Sitti Nariman Korompot untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan kandas total. Pengadilan Negeri secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan, sekaligus memastikan kemenangan mutlak Polres Kotamobagu.
Putusan hakim tersebut menjadi tamparan keras bagi dalil pemohon. Tuduhan bahwa penyidikan dilakukan tidak profesional gugur di hadapan hukum.
Fakta persidangan membuktikan penyidik Polres Kotamobagu telah bekerja sesuai prosedur, sah secara hukum, dan tidak cacat administrasi.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, M.H., menegaskan hasil putusan itu tanpa keraguan. “Benar, Polres Kotamobagu menang di praperadilan dan hakim menolak seluruh gugatan dari dr. Sitti Korompot,” tegasnya. Senin, 29 Desember 2025.
Kemenangan ini memperkuat posisi Polres Kotamobagu bahwa penetapan tersangka terhadap dr. Sitti Nariman Korompot dalam kasus dugaan malapraktik tidak dapat diganggu gugat. Seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan dinilai legal, profesional, dan berlandaskan alat bukti yang cukup.
Dengan praperadilan yang ditolak mentah-mentah, proses hukum terhadap dr. Sitti Nariman Korompot dipastikan terus bergulir.
Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tahap berikutnya, tanpa tekanan, tanpa kompromi, dan tanpa toleransi terhadap pelanggaran hukum.















